Headlines News :
Home » » “BELUM TERBAYARNYA SPS BUKAN TANGGUNG JAWAB TERDAKWA RIYANTO”

“BELUM TERBAYARNYA SPS BUKAN TANGGUNG JAWAB TERDAKWA RIYANTO”

Written By Unknown on Sabtu, 16 Juni 2012 | 05.37


Jakarta, Infobreakingnews“Belum atau sudah terbayarnya surat perintah setor (SPS) oleh PT. Duta Sena Muda Perkasa kepada Pemda DKI Jakarta, setelah keluarnya surat perjanjian kerja sama  antara pihak PT. Duta Sena Muda perkasa dengan Pemda DKI Jakarta, sehingga timbul hak dari kewajibannya membayar apa yang telah di tetapkan dalam perjanjian yang didasarkan pada surat perintah setor (SPS), sesuai SK Gubernur DKI Jakarta/tahun 2000, tentang tatacara pelelangan Titik Reklame tanggal 16 Oktober 2000, hal ini dikatakan Drs. H.Riyanto.Msi, dalam Pledoynya yang dibacakan digedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Menurut Riyanto selaku mantan kepala Biro perlengkapan tidak bisa dikatakan dirinya yang bertanggung jawab dan dijadikan terdakwa dalam perkara ini, apalagi awal proses timbulnya perjanjian kerja sama antara pihak PT. Duta Sena Muda Perkasa, yaitu David Raul Yasin, dengan pihak Pemda DKI, yang mendapatkan hak pemanfaatan Titik Reklame, karena itu pelaksanaannya sebelum terdakwa Riyanto menjabat sebagai kepala Biro perlengkapan  pada 15 Juli 2005,  sedangkan terdakwa Riyanto dilantik sebagai Kepala Biro Perlengkapan  Pemda DKI sejak tanggal 2 Januari 2007, yang berdasarkan petikan putusan Gubernur DKI Jakarta  Nomor,2040/2006, ungkap Riyanto
Riyanto juga mengatakan  bahwa dirinya sebagai Abdi Negara, yang duduk dikursi pesakitan menjadi terdakwa, atas pemaksaan wilayah hukum perdata dijadikan Pidana, karena perjanjian kerja sama  antara pihak Pemda DKI dengan PT. Duta Sena Muda Perkasa, sedangkan yang diperoleh oleh terdakwa Riyanto, atas titik P-8-A, P-9-A dan U 8 –B , merupakan partisipasi atas kegiatan pekan Olah Raga Nasional (PON-ke XVI) dipalembang sekitar tahun 2004, yang diberikan kepada PT. Duta Sena Muda Perkasa, berdasarkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor,2929/1,855,3 tanggal 3 Nopember 2004, selain itu Riyanto juga dengan adanya  SK. Gubernur N0.118/2005, maka tentang persetujuan perpanjangan pemanfaatan Titik Reklame kepada PT. Duta Sena Muda Perkasa dapat diterima pada 18 Januari 2005, atas dasar itu keluarlah surat perjanjian kerja sama antara Pemda DKI dengan PT. Duta Sena Muda Perkasa, sehingga keterlibatan Terdakwa Riyanto sama sekali tidak cukup bukti dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum.
Sementara keterangan ahli yang diajukan penuntut umum, sama sekali tidak berdasar, karena tidak tercantum dalam BAP, dari BPKP, Luwiter.D, dipersidangan telah terungkap  dipersidangan, bahwa dalam proses perhitungan kerugian Negara dalam perkara Titik Reklame sebesar Rp,4,5 Miliyar, sedangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menyebutkan Rp.2,076 Miliyar, sejak tahun 2005 sampai tahun 2010, perhitungan pada saat yang bersangkutan diberi ijin untuk pemanfaatan Titik Reklame, yang berdasarkan penetapan Gubernur DKI Jakarta , dengan PT. Duta Sena Muda Perkasa ujar Riyanto.
Sedangkan Erdi Surbakti.SH Penasehat Hukum Riyanto, mengatakan bahwa klaiennya itu sama sekali tidak bersalah, kini malah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saruli 5 tahun dan 6 bulan penjara padahal tidak cukup bukti untuk menuntut Riyanto dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka sudah sewajarnya Riyanto dibebaskan dari jeratan hukum ujarnya.
Dikatakan lebih jelas lagi, bahwa kasus kliennya  yang sedang berjalan, ternyata ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam BAP, seperti terungkapnya Berita Acara Pemeriksaan saksi Sukadi, dengan tidak melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi terhadap Sukadi, yang kemudian yang bersangkutan namanya dimasukan kedalam berkas perkara  2085 atas nama terdakwa Riyanto, setelah diperiksa Hakim pada 19 April 2011, saksi Sukadi yang sudah disumpah oleh Hakim Syarifpudin pada saat itu ternyata, mengaku tidak pernah dibuatkan diBAP atau diperiksa, dengan kejadian itu Hakim Syarifpudin minta pada penasehat hukum untuk melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian dengan duagaan BAP palsu, dengan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat  atau memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 242 KUHP  dan Laporan Polisi  LP/292/V/2011/Bareskrim Polda Metro Jaya, dengan hal ini dua pejabat Jaksa penyidik yaitu Bambang Marwoto dan Evi Laila Kholis terancam Jadi Tersangka, tegas Erdi. ***Syarifpudin  


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved