Headlines News :
Home » » Bos Kopi Kapal Api Dilaporkan ke Polisi

Bos Kopi Kapal Api Dilaporkan ke Polisi

Written By Unknown on Kamis, 28 Juni 2012 | 06.15


Jakarta, Infobreakingnews – Hari Rabu (27/6) kemarin, ditemani dengan ketiga kuasa hukumnya yaitu Zulhendri Hasan, S.H. , M.H. , Erman Umar, S.H. dan Umar Limbong, S.H. , Ibu Hj. Hartuti istri dari alm. Achmad Rivai Anwar dan seorang anaknya yang bernama H. Iwan Setiawan melaporkan kasus pemalsuan  akta PT. Santos Jaya Abadi ke Bareskim Polri. Pihak keluarga almarhum melaporkan Soedomo Mergonoto dkk dengan tuduhan telah menghilangkan hak atas kepemilikan 60% saham alm. Achmad Rivai Anwar dan sekaligus telah menggelapkan hak atas dividen.

Soedomo disebut telah memalsukan Akta No. 24 dan 25 tentang pengalihan saham milik alm. Achmad Rivai Anwar yang dibuat pada tanggal 18 Mei 1979 sebesar 32% kepada Indra Boedijono dan 28% kepada dirinya sendiri. Namun, oleh pihak keluarga pengalihan itu dinilai sangat janggal dikarenakan alamat dan kop surat notaris yang membuatnya berbeda. Akta No. 23 tentang pendirian perusahaan Kopi Kapal Api dibuat oleh notaris E. Gandareja, SH di Embong, Malang, Jawa Timur sedangkan Akta No. 24 dan 25 dibuat oleh notaris yang sama di Embong, Wungu, Surabaya, Jawa Timur.
Disamping itu, surat wasiat almarhum pada tanggal 25 Agustus 1999 kepada ahli warisnya jelas menyatakan bahwa alm. Achmad Rivai Anwar masih pemegang 60% saham perusahaan Kopi Kapal Api. Hal lain yang menguatkan adalah berdasarkan Akta No. 40 tahun 1980 tentang perubahan nama perusahaan Kopi Kapal Api, Lembaran Negara RI tanggal 23 Mei 1989 No. 41, dan Tambahan Berita Negara RI No. 918 yang sudah dilegalisir oleh ahli waris tanggal 5 Juli 2002 menyebutkan bahwa alm. Achmad Rivai Anwar masih tetap terdaftar sebagai pemegang 60% saham perusahaan Kopi Kapal Api.
Bukti – bukti tersebut menyatakan bahwa Akta No. 24 dan 25 adalah palsu. Karena dibuat secara sepihak dan melanggar hukum serta dibuat tanpa melalui RUPS Kopi Kapal Api.
Soedomo dkk pun juga dilaporkan telah merampas hak ahli waris dan menggelapkan dana kurang lebih bernilai sebesar Rp 750.000.000.000 ( tujuh ratus lima puluh milyar rupiah) yang merupakan hak atas dividen. Hal ini menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi ahli waris alm. Achmad Rivai Anwar.
Berdasarkan pada uraian tersebut diatas, perbuatan Soedomo Mergonoto dkk dengan memunculkan Akta No. 24 dan 25 tahun 1979, yang senyatanya tidak menjadi bagian dari keberadaan Akta Perseroan yang sah dengan maksud menghilangkan hak atas kepemilikan saham alm. Achmad Rivai Anwar dan sekaligus upaya untuk tidak memberikan hak atas dividen, dinyatakan telah memenuhi unsur – unsur kesalahan (schuld) dan telah genap sebagai sesuatu perbuatan yang melanggar hukum (taatbestand), sebagaimana Ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2), 264 ayat (3), dan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 372 dan 374 KUHP.***Nadya
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved