Headlines News :
Home » » “DIDUGA KORUPSI PROYEK PEMBUATAN KANAL BETON MILYARAN RUPIAH RIBUAN MASSA DAN ALIANSI ANTI KORUPSI LAPORKAN BUPATI MATRA KE KPK”

“DIDUGA KORUPSI PROYEK PEMBUATAN KANAL BETON MILYARAN RUPIAH RIBUAN MASSA DAN ALIANSI ANTI KORUPSI LAPORKAN BUPATI MATRA KE KPK”

Written By Unknown on Selasa, 19 Juni 2012 | 05.43


Jakarta, Infobreakingnews -  Ribuan massa yang tergabung bersama dengan LSM Aliansi Anti Korupsi (AAK) Sulawesi Barat (Sulbar) sehubungan dengan Laporan N0,000447/05/2012 yang ditandatangani Fries Mount Wongso tanggal 29 Mei 2012 yang diserahkan oleh Awaludin, ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang, mengadukan Bupati Mamuju Utara(Matra) Agus Sambo Jiwa, melakukan pembuatan proyek kanal beton, dengan nilai anggaran Rp.11 Miliyar, hingga terjadi dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, serta benturan kepentingan, ketika pekerjaan proyek tersebut praktis sama sekali tidak selesai, pekerjaannya pun asal-asalan hingga hancur, bahkan yang lebih parah lagi, bahwa proyek tersebut dialihkan dari proyek pasca bencana menjadi proyek infrastruktur termasuk pagu anggaran Rp,2,100.000,- persatu permeter, yang kemudian disubkan kepihak ketiga menjadi Rp.700.000, itu atas kebijakan Bupati Mamuju Utara, yang memindahkan titik pekerjaan dari lokasi pasca bencana pedanda Martasari dan Tikkeke dalam kota pasang kayu, yakni infrastruktur kanal beton, JalanPropinsi Trans Sulawesi, dengan alasan ” Bupati mendapat instruksi dari Deputi Pasca Bencana di Jakarta, inilah nyata-nyata suatu perbuatan melawan hukum, hal ini diungkapkan Said Hasan Ketua Aliansi Anti Korupsi (AAK) diGedung KPK kemarin.
Selain itu Said Hasan juga menerangkan bahwa Proyek yang dikerjakan oleh Pt. Passokorang adalah proyek Pasca Bencana dengan sumber dana APBNP 2011, yang artinya bahwa proyek ini bukan proyek bencana alam ,Tanggap Darurat atau proyek Penanggulangan Bencana.
Bahwa proyek tersebut Instrumen dan regulasi telah tertuang pada sebuah petunjuk tekhnis yang nota bene harus sesuai dengan Undang-undang, yang pada gilirannya kepala satuan kerja atau sekker adalah Deputi Pasca Bencana ,Badan Pengendalian BencanaNasional, sehingga daerah tersebut adalah berfungsis ebagai pengelola pekerjaan tersebut.
Dengan demikian berdasarkan hal-hal yang kami laporkan ke KPK, bahwa kasus dugaan Korupsi  yang terjadi pada anggaran APBNP sebesar Rp.11 M, proyek pasca bencana dimamuju utara Sulawesi Barat, adalah katagori Korupsi Extra Ordinery, kejahatan luar biasa, karena dampak yang ditimbulkan memang luar biasa, yang melibatkan Bupati, Ketua DPRD, Sekda Mamuju Utara dan kontraktor  Class kakap Williyanto, oleh karena itu kasus ini juga tidak hanya merugikan uang Negara, akan tetapi melemahkan nilai-nilai Demokrasi etika keadilan dan kepastian hukum, apalagi dapat membahayakan kelangsungan pembangunan dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi Masyarakat, khususnya masyarakat Mamuju Utara SULBAR.
Ironisnya Laporan Aliansi Anti Korupsi (AAK) meminta para pelaku untuk ditangkap dan segera diadili,  sementara Masyarakat Makassar,  Sulawesi  Selatan, kedatangan Ketua KPK,  Dr, Abraham Samad datang ke Grand Clarion Hotel and convention center pada ( 4/6) , bersama Ratusan Bupati dan walikota se Indonesia Timur menghadiri acara seminar Transparansi pengelola keuangan daerah yang disenggarakan Badan Pemeriksa keuangan, sekaligus memaparkan setrategi pemberantasan tindak pidana Korupsi, hal ini senada yang dikatakan Humas KPK, Johan Budi Kepada wartawan, saat dihubungi  Humas mengatakan kedatangan ketua KPK ke Makassar dalam rangka sosialisasi mengenai Tugas dan Fungsinya sebagai ketua KPK , tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ujarnya.
Sedangkan Pendra,SH selaku ketua DPC Demokrat Majeneh SulBar, mengatakan dirinya melihat kedatangan ketua KPK  ke Grand Clarion Hotel  itu sangat memperihatin karena pertemuan tersebut tertutup,  ujarnya. ***Syariefpudin


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved