Jakarta, Infobreakingnews - Erih, Mantan karyawan PT. Mulia Multi Mandiri, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, terhadap kepala cabang PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, cabang kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, selaku tergugat I dan Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk, selaku tergugat II, dan Direktur Utama PT. Mulia Multi Mandiri, selaku tergugat III, gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya Pontas Silitonga,SH, beralamat Taman Buaran Indah Blok-cc N0,3 Jakarta Timur.
Menurut Pontas Silitonga,SH, dalam Gugatannya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahwa penggugat dahulunya bekerja pada tergugat III (Pengusaha, PT. Mulia Multi Mandiri), yang telah berakhir hubungan kerja secara Bipartit antara pekerja dengan pengusaha, berdasarkan surat persetujuan bersama, tanggal 09 Juli 2007, didalam surat tersebut tertuang, penggugat memperoleh hak pesangon sebesar Rp,31,792.000, namun kenyataan tergugat III, tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar hak pesangon kepada penggugat alias ingkar janji ,untuk itu penggugat mendaftarkan surat persetujuan bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan secara hukum telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dimohonkan eksekusinya.
Selain itu kata Pontas, penggugat memohon sita Eksekusi beberapa kali terhadap Aset milik tergugat III ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan terakhir dilaksanakan sita Eksekusi N0,122/2012.EKS, tanggal 19 Maret 2012, terhadap dua Nomor Rekening Bank Mandiri milik tergugat III, yaitu N0,1250004297586 dan N0,1250004297610, sebagai nasabah Bank Mandiri, cabang kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur, dan kepala cabang adalah tergugat I.
Sedangkan tergugat I tidak melakukan status Quo/pembelokiran terhadap kedua rekening yang telah diletakkan sita Eksekusi tanggal 19 Maret 2012, oleh juru sita Pengadilan Hubungan Industrial , sehingga kedua rekening tersebut tetap aktif seperti biasa, misalnya untuk membayar gaji karyawan tergugat III, transaksi lainnya, sehingga sita Eksekusi tidak dihargai /tidak dilaksanakan oleh tergugat I, itu dapat merugikan pihak penggugat , serta mencoreng rasa keadilan dan tidak mendukung dalam penegakkan hukum apalagi taat, ungkapnya
Ditambahkan, Pontas Silitonga,SH Bahwa tergugat I yang seharusnya, demi hukum melakukan status quo/pembelokiran atas kedua rekening Bank yang telah disita, karena tergugat I tidak melaksanakan atau membuat status quo /pembelokiran atas ke-2 rekening tersebut, maka tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 199 ayat(1)HIR.
Sementara tergugat III, tetap memakai secara aktif kedua rekening, seperti tergugat I, juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 200 HIR,pasal 214 ayat (1)dan pasal 215 RBG, karena kekuatan mengingat sita jaminan meliputi, para pihak yang berpekara dan juga menjangkau pihak ke tiga, yang tidak ikut sebagai pihak dalam perkara. ***Syarifpudin
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !