Headlines News :
Home » » KPK akan sulit membuktikan keterlibatan Miranda Goeltom

KPK akan sulit membuktikan keterlibatan Miranda Goeltom

Written By Unknown on Senin, 25 Juni 2012 | 03.04


Jakarta, Infobreakingnews – Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum memiliki bukti kuat keterlibatan Miranda Gulton dalam kasus dugaan suap yang meloloskannya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, walaupun sejumlah mantan anggota DPR penerima suap sudah mendekam dalam penjara.

“Belum (bisa ke penyelidikan) sampai hari ini,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Sejauh ini, menurut dia, alat-alat bukti baru sampai mengarah pada istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, yakni Nunun Nurbaeti, dan hasil peyidikan belum berkembang lagi.
Ia membenarkan bahwa hari ini penyidik lembaga antikorupsi melakukan pemeriksaan saksi terhadap seseorang dari pihak swasta bernama Ngatiran, untuk penyidikan kasus dugaan suap berupa cek perjalanan dengan tersangka Nunun Nurbaeti.
KPK pun belum memiliki informasi terbaru terkait keberadaan istri anggota Komisi III DPR RI ini. Sama halnya tersangka kasus dugaan penerima suap proyek pembangunan wisma atlit di Jakabaring, yakni M Nazaruddin, Nunun pun telah berstatus buronan termasuk oleh Interpol.
Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2011. Namun hal tersebut baru disampaikan kepada publik saat para pimpinan KPK melalukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada akhir Mei 2011 lalu oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Istri Adang Daradjatun ini disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sejumlah politisi dari Partai Golkar, PPP, dan PDI Perjuangan yang masuk Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bahkan “si peniup peluit” dari kasus penerimaan cek perjalanan untuk pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yakni Agus Condro dijatuhi vonis satu tahun tiga bulan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batang, Jawa Tengah. Sementara terdakwa lainnya seperti anggota Parlemen, Panda Nababan yang terkena hukuman 2 tahun minggu lalu sudah menikmati kebebasan dari hukumannya. ***Erwinto
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved