Headlines News :
Home » » Pasca Kerusuhan diMaluku “Maluku Utara” tahun 1999

Pasca Kerusuhan diMaluku “Maluku Utara” tahun 1999

Written By Unknown on Jumat, 22 Juni 2012 | 05.49

                 KUASA  HUKUM  PENGUNGSI, MOHON PADA HAKIM  TOLAK  EKSEPSI TERGUGAT


Jakarta, Infobreakingnews – Pasca terjadinya kerusuhan diMaluku “Maluku Utara” pada tahun 1999 sampai tahun 2001  yang menimpa rakyat kecil sekitar 213.217 (KK), dengan sebab dan akibat dari  kerusuhan tersebut, para penggugat menderita kerugian Materiil dan in materiil, karena adanya perbuatan melawan hukum, sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata, untuk itu syamsuri Launa Khalifatullah Putra Buton, menolak keras eksepsi tergugat I yaitu Presiden RI dan tergugat II Menkokesra, yang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum adalah ”kabur” (Ekceptio obscuur) karena halnya mengada – ada, dengan itu kuasa hukum penggugat, dengan mengajukan Replik Terhadap eksepsi tergugat, dengan nomor 318/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Juni 2012.
Hal ini dikatakan Syamsuri Launa,Khalifatullah Putra Buton, dalam Repliknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dengan dasar hukum yang berpijak pada penetapan gugatan yang telah sah menurut hukum dan perwakilan yang sah jua untuk itu kepada Hakim Ketua Majelis yang diPimpin oleh N, Nainggolan,SH , setelah meneliti, menelaah dan  “analisis” cermat atas eksepsi dan jawaban tergugat II, disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu Ad 1, ad 2 dan ad 3 maka kuasa hukum penggugat dengan tegas menolak jawaban (eksepsi) yang disampaikan oleh tergugat I dan tergugat II’
Bahwa mengenai penyelenggara Negara berada ditangan kekuasaan Presiden RI selaku tergugat I, sedangkan Menkokesra yang mengatur social ekonomi, sebagai tergugat II  yang mengajukan eksepsi dan jawaban.
Dengan itu tergugat I dan tergugat II, sebagai penyelengara Negara sudah saatnya untuk cepat dan tepat, tanggap, sehingga beban utang Negara tidak semakin lama bertambah besar  atau membengkak, dari gugatan sebesar Rp.27,7 triliun, dengan tuntutan bersama- sama penggugat 213.217( KK), sesuai dengan pasal 3 ayat(1)HURUF (b) kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat “substansial” serta terdapat kesamaan jenis tuntutan (bukan uang paksaan-Dwangsom) perma N0.1 tahun 2002, sebesar lima persen dikali Rp.27,7 triliun setiap bulan sama dengan lima persen kali dua belas bulan, kali 1 persen, sama dengan enam puluh persen, kali lima kali satu sama dengan tiga ratus persen, kali Rp.27,7 triliun sama dengan Rp.83.058 trliliun  + Rp.27,7 triliun dibulatkan menjadi Rp.110 triliun, jadi sangat jelas dan transparan hubungan hukum tergugat satu presiden RI sebagai Kepala Negara dan juga tergugat II bertanggung Jawab terhadap kerusuhan diMaluku Utara. ***Syarifpudin



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved