Jakarta, Infobreakingnews - M Nazaruddin juga terseret kasus pencucian uang dalam kepemilikan sahamnya di Garuda Indonesia. Namun saham itu diklaim sudah dijual kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“Sepengatahuan Neneng sudah dijual ke Anas Urbaningrum. Tapi tadi KPK tidak menanyakan kapan, pokoknya sudah dijual,” ujar kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang di Gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/6/2012).
Sebelumnya, Nazaruddin diduga menggunakan uang hasil korupsinya lewat berbagai proyek di Permai Grup untuk membeli saham Garuda. KPK pun menjerat Nazaruddin atas pencucian uang itu. Nazaruddin membeli saham Garuda hingga Rp 300 miliar.
Selain itu, Nazaruddin juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Untuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bendahara Umum Partai Demokrat dijerat pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pasal pencucian uang itu, disebutkan, bahwa seseorang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil tindak pidana. Nazaruddin terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
UU tentang tindak pidana pencucian uang ini pertama kali diundangkan pada 22 Oktober 2010. Ini merupakan kali pertama KPK menggunakan Undang-undang ini.
Dikonfirmasi soal ini dalam beberapa kesempatan Anas sudah membantah. Dia juga menolak dikaitkan dengan proyek-proyek yang ditangani Nazaruddin. ***Emil Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !