Headlines News :
Home » » Pengumpulan KOIN untuk GEDUNG KPK oleh masyarakat, Pradjoto Nilai Tak Langgar Hukum

Pengumpulan KOIN untuk GEDUNG KPK oleh masyarakat, Pradjoto Nilai Tak Langgar Hukum

Written By Unknown on Rabu, 27 Juni 2012 | 03.33


Jakarta, Infobreakingnews – Dukungan masyarakat terhadap pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang dihambat oleh DPR terus mengalir dan tindakan pengumpulan dana oleh publik dinilai tidak bertentangan dengan hukum.
Pengamat Hukum Pradjoto mengungkapkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipandang sebagai hal yang imperatif. Terlebih di negara yang institusi dan kelembagaannya lemah dan tidak memahami makna good governance.
“Dukungan terhadap KPK bukan hanya wajib dilakukan secara moral akan tetapi juga secara lahir. Kalau kebutuhan gedung saja diabaikan, kebutuhan infrastruktur diterlantarkan, maka bahasa apakah yang terkandung di balik itu semua,” ujarnya kepada Infobreakingnews, Rabu (27/6/2012).
Dia menuturkan keadaan ini tidak dapat dijawab dengan formalitas bahwa dana harus datang dari APBN dan berhenti pada formalitas itu. “Jawaban semacam itu tidak mengubah kebutuhan primer KPK. Rakyat sering punya jawaban berbeda dengan pemerintah, bahkan sering punya suara berseberangan dengan Undang-Undang.”
Menurutnya, bukan perbedaan itu yang harus diselidiki atau dicurigai, akan tetapi terletak kepada mengapa perbedaan itu terjadi dan apa yang salah.
“Tentu saja jawaban terhadap pertanyaan terletak kepada komitmen kita semua untuk menyingkirkan korupsi agar tidak lagi menjadi perilaku yang ajeg dan tidak terlanjur menjadi budaya.
Sejak Maret lalu, KPK telah meminta supaya Komisi III DPR segera menyetujui permintaan dana sebesar Rp225,7 miliar untuk pembangunan gedung baru. Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat rapat dengan Komisi Hukum DPR dalam membahas perubahan anggaran 2012.
Zulkarnain memaparkan, gedung baru KPK akan berdiri di Jalan Rasuna Said No. 565, Kelurahan Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 27.600 meter persegi. Rencananya, gedung baru itu akan terdiri dari 16 lantai dan mampu menampung 1.394 pegawai.
Namun, permintaan itu ditolak. Alasan DPR tidak menyetujui anggaran KPK, pertama manajerial, kedua efisiensi dan ketiga ada anggapan KPK adalah lembaga Ad Hoc. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sehingga timbul ide untuk saweran dalam rangka pembangunan gedung KPK. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved