Headlines News :
Home » » “Terkait kasus dugaaan korupsi berjamaah” DPD LAKI LAPORKAN BUPATI DAN SEKDA MAMUJU KE KPK

“Terkait kasus dugaaan korupsi berjamaah” DPD LAKI LAPORKAN BUPATI DAN SEKDA MAMUJU KE KPK

Written By Unknown on Rabu, 27 Juni 2012 | 06.11


Bupati  Mamuju  Suhardi Duka    

Bupati  Mamuju  Suhardi Duka                                           
Jakarta, Infobreakingnews – “Terkait kasus  dugaan korupsi, secara berjamaah yang membagi-bagikan uang ke sepuluh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Hj.Maria Renda, Bchk  atas perintah  dan catatan tulisan tangan Drs.Suhardi Duka, dimana tulisan tersebut terdapat nama-nama anggota Dewan yang menerima uang sebesar Rp.27.500.000,-yang kami duga bahwa dalam konteks kasus korupsi tersebut adalah melakukan perbuatan melawan hukum, dan merugikan keuangan Negara dan daerah hingga mencapai Rp.1.055.000.000,- (satu milyar lima puluh lima  juta rupiah), Bupati Mamuju Suhardi Duka, bersama-sama dengan Sekda Hj. Maria, selaku sekda dan Drs. Habsi Wahid. MM,  Sekertaris  Daerah Kabupaten Mamuju, diLaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Laskar Anti Korupsi (LAKI) Jakarta kemarin.
Husaini Laskar LAKI
Dalam Laporan nya  Nomor, 000389 tanggal 25 Juni 2012, yang diterima oleh Saimah, Husaini, selaku Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laki, mengatakan kepada Breaking News, bahwa laporan kepada Kpk sudah mempunyai cukup bukti yang kuat, diantaranya surat Reqositor Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M, Andi Hatta, SH dengan NO.Perkara,PDM-01/M.JU/Ep.1/03/2006, dari kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, yang mendapat pelimpahan dari Kejati.
Sedangkan Terdakwa, Drs. Syarifuddin Husain. MM,  selaku Kabag Kesra Mamuju, terbukti korupsi, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Mamuju satu tahun penjara, yang dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Suhardi Duka, dan Hj.Mari Renda serta Drs. H. Hasbi Wahid (berkas perkaranya terpisah) atau displit, namun kenyataannya sampai saat ini perkara tersebut belum juga disidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju,  “terkesan Kejati dan Kejari Mamuju mempeti eskan kasus tersebut, karena sudah empat tahun belum juga diseret ke Pengadilan, Ujarnya.
Ditambahkan  lebih jauh lagi, dengan pertimbangan-pertimbangan, maka kami minta kepada KPK untuk segera mengambil alih kasus tersebut, karena pemberantasan KKN di NKRI tidak mengenal adanya asas tebang pilih, sehingga sangat tidak beralasan, KPK  segera melakukan penyidikan dan penyeledikan terhadap perkara korupsi yang dilakukan secara berjamaah” sesuai dengan ketentuan Undang-undang N0,30 tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera mengusut tuntas kasus itu, karena perkara itu sudah lama sekali, yang terjadi sekitar bulan maret 2004, dikabupaten Mamuju sampai saat ini masyarakat menanyakan keseriusan pihak Kejati untuk menyeret Bupati Mamuju ke kursi pesakitan  berikut Kroninya, agar NKRI diera Repormasi sangat diharapkan oleh masyarakat tentang kepastian hukum, tegasnya.***Syarifpudin

                                       


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved