Headlines News :
Home » » TOMSON SITUMEANG.SH UNGKAPKAN GUGATAN LE PENG DINYATAKAN KABUR DAN TIDAK JELAS

TOMSON SITUMEANG.SH UNGKAPKAN GUGATAN LE PENG DINYATAKAN KABUR DAN TIDAK JELAS

Written By Infobreakingnews on Jumat, 29 Juni 2012 | 08.40


Jakarta, Infobreakingnews - Tomson Situmeang. SH Pengacara Senior, yang berkedudukan diJalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, mengungkapkan Gugatan Penggugat yang diajukan oleh Le Peng, Pada pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, untuk melawan Adi Gunawan selaku (tergugat I) dan Kent Kamal, selaku (tergugat II), dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima dengan alasan gugatan itu tidak jelas, karena semua Dalil-dalil, yang dinyatakan penggugat dalam surat gugatannya, sama sekali tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, seperti  contoh; salah satunya soal penagihan yang dibuat oleh Adi Gunawan dan Kent Kamal ke PT. AUS yang mengakibatkan pemutusan Kontrak kerja, dengan alat-alat berat milik penggugat yang tidak beroperasi lagi sejak tanggal 23 Juni sampai september 2011, sehingga dapat mengalami kerugian sebesar Rp.2.82.8.250.000,- padahal kenyataannya, faktanya terungkap dipersidangan, pada saat didengar keterangannya saksi Ponco Sulistio, sebagai staf ahli dari United Tractors(UT), pernah menjual alat ke PT. BKRA, diunit Cabang Lampung, hal ini diungkapkapkan Tomson Situmeang.SH kepada Infobreakingnews di Jakarta kemarin.
Menurutnya, bahwa alat-alat berat yang dibelinya oleh PT. BKRA, itu sudah dilengkapi dengan alat teknologi yang dapat dimonitor dari jarak jauh, kata saksi pada saat di persidangan, sedangkan masalah fungsinya komtras adalah untuk mengetahui posisi unit alat berat, dimanapun berada terutama jam kerja, dari unit alat berat tersebut,  yang dibeli PT. BKRA dari PT. United Tractors, sampai dengan september 2011, dan masih beroperasi, dan itu dapat diketahui berdasarkan pemantauan melalui setelit (GPRS) yang terpasang pada alat berat tersebut, terangnya.
Sementara, Tomson Situmeang menambahkan lebih jauh lagi, bahwa penggugat menyatakan Adi Gunawan dan Kent Kamal, melakukan perbuatan melawan hukum kepada PT. Anugerah Ultro Sejati (PT. AUS) adalah gugatan prematur, karena sampai saat ini tergugat I dan tergugat II masih sah secara hukum sebagai karyawan dan Direktur Utama (Dirut) PT. Bukit Kemilau Restu Anugerah (BKRA), hal itu dapat atau bisa dibuktikan, dengan adanya surat penagihan  Nomor,BKRA/004/2011, perihal pemberitahuan yang dibuat oleh Adi Gunawan kepada Jeni Sukandi, selaku Komisaris PT. BKRA tanggal 23 Juni 2011, dan surat penagihan kepada PT. AUS yang ditanda tangani oleh Kent Kamal, pada tanggal 26 Juli 2011, oleh karena itu, dalil penggugat yang menyatakan Adi Gunawan bukan merupakan karyawan dari PT. BKRA adalah dalil yang keliru dan tidak benar, sesuai dengan surat perjanjian kerja tanggal 1 Oktober 2010, dan akte Notaris N0.5 tentang pendirian Perseroan Terbatas PT. BKRA tanggal 21 Agustus 2010, yang dibuat oleh Notaris Syane Runtulalo.
Selain itu, tidak hanya itu saja, saksi Rusman Syamsudin sebagai Komisaris PT. BKRA mengatakan, Kent Kamal masih menjabat sebagai Direktur PT. BKRA pada bulan Agustus sampai bulan Desember 2010, sedangkan keterangan saksi Dwi selaku mantan karyawan (PT. SJBE), mengetahui Adi Gunawan bekerja di PT. BKRA, namun tidak mengetahui posisinya sebagai apa di PT. tersebut, sementara penggugat mengatakan, bahwa Kent Kamal, telah mengundurkan diri secara resmi sebagai Dirut di PT. BKRA, “namun kenyataan nya itu sama sekali tidak benar  dan mengada-ada”  karena pengunduran diri  Kent Kamal belum sah secara hukum dan belum pernah diterima atau disetujui , serta disahkan dalam rapat umum pemegang saham(RUPS) PT. BKRA, hal ini dapat kita lihat dari Akte Notaris N0.5, Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (TPPT) PT. BKRA, tanggal 21 Agustus 2010, dan Akte Notaris N0.1, tentang pernyataan keputusan para pemegang saham  PT. BKRA pada 9 Nopember 2010 dibuat oleh Notaris  Syane Runtulalo, mengenai uang ditunjukan  kepada Kent Kamal, yang ditembuskan kepada Jeni  dan Budi Sukandi, tanggal 19 Januari 2011, hal ini sesuai dengan pasal 94 ayat (7) dan (8) UU.N0.40, tentang Perseroan Terbatas, serta Relas Panggilan sidang  N0.144/Pdt.G/2012/PN.Jkt,Bar, bukan itu saja tudingan yang ditujukan pada Kent Kamal  tentang masalah yang terjadi nya jual beli saham antara Kent Kamal dengan Ny. Jenny adalah tidak benar, dan itu kata Tomson hanya mengada-ada, karena dalam proses pembayaran kepada Kent Kamal belum terpenuhi karena Kent Kamal masih berstatus sebagai Dirut  PT. BKRA dan juga sebagai pemegang saham dari PT tersebut, sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham  N0.Ahu -44630.AH/01.01,tahun 2010 dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah  atas nama PT. BKRA, juga surat  tanda daftar Perusahaan Perseroan Terbatas  atas nama PT. BKRA dimana penanggung jawabnya adalah Kent Kamal. ***Syarifpudin
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved