Jakarta, Infobreakingnews - Jaksa Penuntut
Umum membantah dengan keras eksepsi / nota keberatan yang diajukan oleh Miranda
dan Tim Hukumnya pada Jumat (27/07) di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi
(Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom dengan agenda pembacaan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan Miranda beserta Tim Penasehat Hukumnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom dengan agenda pembacaan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan Miranda beserta Tim Penasehat Hukumnya.
"Kami penuntut umum dengan ini
menolak eksepsi atau nota keberatan. Dalam surat dakwaan, semua sudah
dijelaskan dengan cermat, jelas dan lengkap," ungkap Jaksa Supardi.
Supardi juga menambahkan penjelasan bahwa
nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasehat hukumnya tidak
beralasan, sebab beberapa hal yang dimuat dalam nota keberatan dalam dakwaan,
tidak diuraikan peran Miranda dan Nunun.
Eksepsi lainnya yang diajukan yakni
menyangkut adanya unsur ketidakcermatan. Terkait dengan eksepsi ini, JPU
menyatakan surat dakwaan telah dibuat dengan cermat, jelas, dan lengkap. Oleh
karena itu, tidak ada alasan bagi penasehat hukum untuk menolak dakwaan
tersebut. JPU juga menegaskan, semua dakwaan ditentukan dengan fakta yakni
melalui proses penyidikan yang sah.
Miranda dijerat dengan Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke
1 atau 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seperti diketahui, Miranda Swaray Goeltom
ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan suap berupa cek perjalanan
dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda diduga meminta
Nunun Nurbaeti untuk memberikan total sekitar 480 lembar Cek Perjalanan Bank
Indonesia senilai 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004. ***Ferdinand Yacob Pranata.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !