Headlines News :
Home » » Bantahan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Miranda Gultom

Bantahan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Miranda Gultom

Written By Info Breaking News on Sabtu, 28 Juli 2012 | 23.24


Jakarta, Infobreakingnews - Jaksa Penuntut Umum membantah dengan keras eksepsi / nota keberatan yang diajukan oleh Miranda dan Tim Hukumnya pada Jumat (27/07) di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom dengan agenda pembacaan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan Miranda beserta Tim Penasehat Hukumnya.

"Kami penuntut umum dengan ini menolak eksepsi atau nota keberatan. Dalam surat dakwaan, semua sudah dijelaskan dengan cermat, jelas dan lengkap," ungkap Jaksa Supardi.

Supardi juga menambahkan penjelasan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasehat hukumnya tidak beralasan, sebab beberapa hal yang dimuat dalam nota keberatan dalam dakwaan, tidak diuraikan peran Miranda dan Nunun.

Eksepsi lainnya yang diajukan yakni menyangkut adanya unsur ketidakcermatan. Terkait dengan eksepsi ini, JPU menyatakan surat dakwaan telah dibuat dengan cermat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi penasehat hukum untuk menolak dakwaan tersebut. JPU juga menegaskan, semua dakwaan ditentukan dengan fakta yakni melalui proses penyidikan yang sah.

Miranda dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda diduga meminta Nunun Nurbaeti untuk memberikan total sekitar 480 lembar Cek Perjalanan Bank Indonesia senilai 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004. ***Ferdinand Yacob Pranata.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved