Jakarta, Infobreakingnews - Persoalan hukum para pemegang saham di koperasi Pasar Matraman sedianya hari ini, Kamis (26/7) akan disidangkan di PN Jaktim, dibatalkan karena Majelis Hukum yang diketuai oleh Jesayas Tarigan, S.H. berhalangan untuk menyidangkan dengan alasan sakit.
Batalnya persidangan ini membuat emosi Safei, mantan ketua Koppas Matraman periode 1991-1993 di halaman utama PN Jaktim. Safei dengan geram membeberkan kasus yang menyangkut 480 ribu lembar saham yang sampai saat ini tidak bisa diselesaikan oleh Ketua Koppas Matraman, H. Sofyan Daus Cs, padahal kasus ini sudah berlangsung selama 2 tahun.
Kasus penggelapan ini sendiri sudah dilaporkan kepada Polres Jaktim dengan surat panggilan S.Pgl/11520/S:13/X/2010/Reskrim tertanggal 11 Oktober 2010 dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP sesuai laporan Safei yang melibatkan H. ND. Murdani. Kemarahan Safei bersama puluhan anggota Koppas Matraman yang datang ke Pengadilan Negeri Jaktim dengan membawa spanduk sempat mebuat gaduh dan menarik perhatian wartawan di lingkungan PN Jaktim.
Sidang kasus penggelapan di tubuh Koppas Matraman ini akan disidangkan pekan depan, sebagaimana yang disebutkan oleh salah seorang hakim anggota kepada wartawan Infobreakingnews.
***F.Yacob Pranata/Sonny Simanjuntak
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !