Jakarta, Infobreakingnews - Mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, akan menjalani sidang perdananya pagi ini. Tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Iya, besok (hari ini) sidang perdana di Tipikor, rencana mulai pukul 10.00 Wib,” kata kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, saat dihubungi, Minggu (1/7/2012).
Reza mengaku sudah menerima salinan surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa pagi ini. Isi surat dakwaan tersebut, lanjut Reza, terkesan dipaksakan oleh jaksa.
“Terkesan sangat dipaksakan seperti yang kita duga sebelumnya,” jelas Reza.
Kejaksaan sendiri sudah mempersiapkan 10 orang jaksa untuk mengawal perkara Dhana. . Mereka adalah Ibn. Wismantanu, M.Yusuf Tangai, Fitri Zulfahmi, Kuntadi, Rudi Hartono, Syarief Sulaiman Nahdi, Noeradi, Gusti M. Sophan Syarif, Arif Yani dan Yoklina.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Empat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !