Jakarta, Infobreakingnews – DPR dan Pemerintah akhirnya sepakat gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ditentukan dengan cara penetapan, tanpa pemilihan di DPRD. Posisi itu dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX.
“Penetapan sudah tidak ada masalah, ini untuk menjaga keistimewaan. Jadi ada paugeran, untuk bisa bertahta kan tidak sembarangan,” kata Ketua Komisi II, Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.
Penetapan itu, tertuang dalam draft RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY). Dalam RUU itu menyatakan bahwa Hamengku Buwono bertahta menjadi calon gubernur dan Paku Alam menjadi calon gubernur. Tidak ada calon lain kecuali keduanya.
Sementara itu, Dirjen Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan jika Hamengku Buwono dan Paku Alam bersedia menjadi gubernur dan wakil gubernur, maka DPRD melakukan verifikasi persyaratan. Persyaratan itu diambil dari UU Pemerintah Daerah. “Tapi dimodifikasi sedikit yang dimasukkan dalam RUUK DIY,” kata Djohermansyah.
Verifikasi itu dilakukan dengan batas waktu. Panitia verifikasi, dibentuk DPRD paling lama satu minggu setelah menerima Undang-Undang Keistimewaan DIY. Sementara panitia bekerja paling lama dua minggu setelah ditetapkan hasil verifikasi.
Jika sudah memenuhi persyaratan, maka DPRD segera menetapkan Hamengku Buwomo X dan Paku Alam XI sebagai pemimpin Yogyakarta dalam sidang dewan. Hal yang istimewa di sini, adalah gubernur dan wakil gubernur dilantik langsung oleh presiden atau wakil presiden.
“Kalau wapres berhalangan hadir, dapat dilimpahkan ke menteri dalam negeri,” kata dia. Dalam aturan inipun, ditetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam bertahta tidak terikat pada dua kali periodisasi kepemimpinan.
Meski jabatan gubernur dan wakil gubernur otomatis dijabat oleh Hamengku Buwono dan Paku Alam, tapi masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini, sama dengan persyaratan gubernur di provinsi lain. Jika Hamengku Buwono tidak memenuhi syarat, misal umur yang kurang, tapi Paku Alam memenuhi syarat, maka tugas-tugas gubernur akan dilakukan oleh wakil gubernur sampai Hamengku Buwono dilantik menjadi gubernur. Demikian juga sebaliknya.
Namun, jika Hamengku Buwono dan Paku Alam tidak memenuhi syarat, maka penanggungjawab akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden sampai Hamengku Buwono dan Paku Alam dilantik. Sementara, jika Hamengku Buwono yang menjabat namun berhalangan, atau berhenti, maka Paku Alam akan melakukan tugas sebagai Gubernur. Demikian sebaliknya. Tapi jika dua-duanya berhalangan secara bersamaan, maka sekertaris daerah melaksanakan tugas gubernur sampai presiden mengangkat pejabat gubernur.
Atas putusan ini, semua fraksi di Komisi II setuju dan meminta agar RUUK DIY tersebut segera masuk dalam tim perumus dan tim sinkronisasi. Sebab, DPR akan mengejar waktu sampai masa berakhirnya masa jabatan Hamengku Buwono pada 9 Oktober mendatang.
“Kalau tak terselesaikan maka Presiden harus memperpanjang. Karena kita target masa sidang depan harus selesai maka jauh-jauh harus selesai ketika kami diskusikan pada dirjen Otda diinfokan butuh waktu 23 hari,” kata Agun Gunanjar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !