Jakarta, Infobreakingnews - Sudjanto Sudiana,SH, Kuasa Hukum pada Fujian Shen Jinjian Hongrong Garment.co.Ltd, pemegang merek dagang Bapai asal dari China dan yang sangat terkenal dinegara-negara didunia termasuk di Indonesia, sesuai dengan sertifikat pendaftaran merek Nomor ,1756734 tanggal 28 April 2002 sampai dengan 27 April 2012 dan sudah diperpanjang selama 10 tahun menjadi 2022, karena verifikasi, konfirmasi komoditas, jenis dan atau kelas ke -25, yaitu pakaian olah raga, setelan pakaian bayi, sepatu bola, topi, kaos kaki dan ikat pinggang sebagai aksesoris, hal ini dikatakan Sudjanto Sudiana, SH Kuasa Hukum Merek Dagang Bapai Asal China di Jakarta Kemarin.
Untuk itu penggugat mendaftarkan surat Gugatannya di PN. Niaga Jakarta Pusat tanggal 20 Desember 2011, yang didaftarkan di kepanitraan PN Niaga Jakarta Pusat dan tanggal 23 Desember 2011, dibawah Reg, Nomor 112 /Merek /2011/PN,Niaga.Jkt.Pst. telah mengemukakan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kliennya mempunyai merek dagang Bapai selain di Indonesia, di China penggugat telah mendaftarkan merek Dagang Bapai di Negara Hongkong, sesuai Certificate Of Registration Trade Mark Dagang Nomor, Agenda–D00-2011-0450-38 tanggal 7 Nopember 2011, sedangkan di Indonesia sudah diperpanjang masing-masing selama 10 tahun, jadi sudah jelas dan lengkap jika putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan penggugat adalah pemilik /pemegang hak merek dagang Bapai, oleh karena itu mempunyai hak memakai merek dagang tersebut di Indonesia, sehingga putusan Sujatmiko pada PN,Niaga, Nomor 112/Merek/2011/PN,Niaga Jkt,Pst, tanggal 8 Mei 2012, yang menyatakan Batal menurut hukum pendaftaran merek Bapai daftar di Dirjen Haki Direktorat Merek Nomor ,IDM000266188 tanggal 27 Agustus 2010, yang mempunyai persamaan merek, pada pokoknya atau keseluruhannya dengan milik Bapai milik penggugat, yang menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Bapai daftar N0,IDMOOO266188 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama Tjung Lian Nian, selaku tergugat itu adalah sudah benar, karena kliennya itu mempunyai hak tunggal, hak khusus untuk memakai merek dagang Bapai di Indonesia untuk membedakan dengan merek dagang Bapai yang lainnya walaupun sama-sama sudah memenuhi persaratan sesuai pasal 68 ayat 2 Undang-undang merek Nomor 15 tahun 2001.
Sedang Tjung Lian Njan, yang memiliki Merek Dagang Bapai yang didaftar pada pada 27 Agustus 2010 walaupun mempunyai kesamaan merek, tapi kan klien kami dulu yang mendaftarkan merek dagang Bapai, mana boleh ada dua merek dipakai oleh orang dengan nama merek yang sama itu jelas-jelas sudah merugikan pihak kami, karena tergugat yang sebelumnya berjalan-jalan ke Negeri China, melihat merek Dagang Bapai yang ada di China, kemudian oleh Tjung Lian Njan, didaftarkan Di Indonesia di Haki dan sudah masuk dengan itikad yang tidak baik.
Karena klien kami mempunyai merek Dagang Bapai asal dari China itu punya hak ,karena merek kelas ke 25 itu, ternyata didalam sidang Nomor 128, pada saat tergugat jadi saksi korban atau pelapor tidak mengerti mengenai merek Bapai asal dari China, selain itu juga ahli sdr, Lili dan Sumardi, bahwa merek yang lain di dalam Negeri berlaku Juniversal, kalau diluar Negeri ada merek kesamaan, siapapun boleh mendaftarkan, namun di Indonesia harus seijin pemilik merek dan tidak bisa atas diri sendiri, menurut ahli tidak boleh dimiliki oleh dua pihak merek dagang Bapai tersebut, hanya satu orang,ujarnya.***Syarifpudin
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !