Jakarta, Infobreakingnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta segera untuk menangkap
Agus Ambo Jiwo Bupati Mamuju Utara, Sulawesi Barat (Matra) dan menahan
Bupati kedalam sel tahanan (jeruji besi, terkait kasus dugaan korupsi
proyek pasca bencana di Matra senilai Rp.14,8 Miliyar dana APBN-P tahun
2010, yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh
Masyarakat Sulbar melalui LSM) Aliansi Anti Korupsi (AAK), juga Pemegang
Proyek Tender PT. Passokorang untuk segera ditangkap dan ditahan, karena
mereka sangat menyesalkan tindakkan Pihak Kepolisian Polda Sulawesi
Barat, yang pernah melaporkan kasus dugaan Korupsi, Agus Sambo jiwo dan
Williyanto itu tidak pernah digubris atau tersentuh oleh Hukum yang
ditangani oleh Pihak Kepolisian.
Hal ini dikatakan Said Hasan, Ketua (LSM ) Aliansi Anti Korupsi (AAK) kepada Infobreakingnews di Jakarta Kemarin.
Sementara Pihak KPK pun masih mempending
perkara tersebut, padahal kita sudah mengetahui anggaran APBN –P
tahun 2010, yang sebenarnya untuk kepentingan orang banyak dan
kepentingan kemanusiaan, apalagi yang sebelumnya telah terjadi bencana
alam didaerah tersebut, akan tetapi Bupati Agus Ambo Jiwo, berkolaberasi
dengan PT. Passokorang yang mengerjakan proyek pasca bencana pembuatan
kanal beton terpanjang 4,5 kilo meter dalam kota pasang kayu adalah
dader intelektual KKN dan pasti pemborosan dana keuangan Negara hingga
mencapai Miliyaran Rupiah dari sumber dana APBN-P.
Bupati bersama pihak DPRD berikut
pembuat komitmen, serta Kepala Badan Pengendalian Bencana daerah Mamuju
Utara Sulbar, adalah satu persatu terlibat dalam kasus korupsi yang
kami laporkan bersama PT. Passokorang, artinya bahwa pembangunan kanal
beton K250 dengan pagu anggaran sebesar Rp,2.400,000,00,- itu adalah
kebijakkan koruptip terstruktur dan sistematis, sementara yang
dilaporkan (AAK) adalah bukan pekerjaan proyek pasca bencana, akan
tetapi diubah menjadi pekerjaan dan bangunan baru, berupa kanal beton
saluran tipikal k250 itu terkait dugaan korupsi dana APBN-P ,
dinyatakan utang pilkada politik balas Budi, yakni PT. Passokorang yang
mengerjakan proyek tersebut.
Sementara kata Said Hasan yang
didampingi Anwar Hakim selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi,
bahwa yang sebelumnya Abraham Samad menjabat sebagai ketua KPK, pernah
berkomentar akan menelusuri Track Record Agus Ambo Jiwo, apakah pernah
tersangkut kasus dugaan korupsi sebelumnya atau tidak pernah, tanya
Abraham Samad, dan seharusnya yang dapat dikaitkan sebagai petunjuk
adanya dugaan KKN, bahwa Williyanto Tata, PT. Passokorang adalah
penyandang dana terkuat pada saat Agus mencalonkan diri sebagai Bupati
dipentas Pilkada 2010-2015 yang bersaing dengan Bupati Icumbant, H.
Abdullah Rasid di Mamuju Utara Sulawesi Barat, sehingga dengan analisa
dan alibi pelapor yang kemudian di hubungkan, bahwa hampir 70 persen
proyek APBD-APBN –P itu dimonopoli oleh PT. Passokorang, ketika Ir. Agus
Ambo Jiwo terpilih menjadi Bupati Mamuju Utara Sulbar.
Sehingga adanya bukti petunjuk dan
potensi kerugian keuangan Negara pada proyek passca bencana yang
dikerjakan oleh Williyanto berkisar “ antara 6 sampai 7 miliyar”, cikal
dan bakal adalah aspek keserakahan (greed) dan Balas Budi dari pejabat
yang bersangkutan, yaitu Bupati Matra kepada PT. Passokorang yang
notabene sebagai pemegang peranan penting dalam konteks Pilkada untuk
mencari keuntungan sebanyak mungkin dan kita ketahui bersama kalau
Williyanto sebagai bendahara dari Partai Golkar, pada waktu itu adalah
keturunan Tiong Hoa yang lahir di Matra ,Tutur Said Hasan.
Sementara dipihak terpisah saat dihubungi Agus Sambo Jiwo melalui telephone Genggam, oleh Infobreakingnews,
mengatakan bahwa itu semua yang dilaporkan Aliansi Anti Korupsi (AAK)
adalah tidak benar dan fitnah belaka, bahwa dirinya tidak pernah
melakukan apa yang dituduhkan pada dirinya itu, ucap Bupati Matra.
Sedangkan wakil Bupati H. Saal
disela-sela kedatangan Irjen Depdagri, untuk memeriksa kantor Bupati dan
wakil Bupati tentang keuangan Negara, H. Saal mengatakan biar semua ini
kita serahkan pada hukum, bila nanti Bupati Agus Ambo jiwo terbukti
menilep uang Negara, maka itu semua kita serahkan pasrahkan padanya ujar
Saal.
Sedangkan Wendy, pegawai Irjen Depdagri
juga memberikan komentar bahwa kedatangan pegawai Depdagri itu
semata-mata melakukan pemeriksaan tentang keuangan Negara, bila ada
selisih maka wajib diri Bupati mengembalikan karena itu semua hanya
Administrasi saja. Kita tidak boleh menghukum dan memvonis orang sebelum
ada bukti-bukti yang akurat dan benar, tegasnya
Sedangkan Rifai masyarakat Matra, juga
memberikan komentarnya, bahwa perilaku Bupati sangatlah tidak pantas,
karena Proyek yang ia kerjakan bersama Williyanto banyak yang menyimpang
dari aturan, seperti pembangunan Stadion dan Bendungan itu sangatlah
riskan karena Besi Kanal Beton yang dipakai Cuma 14, padahal seharusnya
itu menggunakan besi 19/20 agar kuat hingga tidak terjadi rusak lagi,
seperti bangunan stadion itu kalau dia yang mengerjakan, paling juga
sekitar Rp,800 juta kenapa dia pakai anggaran Rp, 4,2 M kan tidak
wajar, seperti Bendungan disini tidak ada, tapi dia sebut ada apakah ini
tidak menyimpang tanya Rifai pada Infobreakingnews.***Syarifpudin
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !