Jakarta, Infobreakingnews - Proses
penindakan dalam ranah hukum terkait dengan kasus korupsi yang
dilakukan oleh sebagian pejabat daerah harus dilakukan berdasarkan
klasifikasi kasus yang dilakukan. Jika kebijakan ini salah maka tidak
bisa dipidana, namun dapat diajukan ke pengadilan administrasi negara.
“Diskresi merupakan kebijakan kepala
daerah dan apabila ada penyelewangan merupakan domain dari pengadilan
administrasi negara,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung, Andhi Nirwanto.
Hal ini disampaikan dalam Lokakarya
Nasional ‘Mitigasi Risiko terkait dengan Diskresi Kepala Daerah agar
terhindar dari Pidana Korupsi” di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto,
Jakarta (9/7/2012).
Nirwanto menjelaskan apabila ada
penyelewengan pada saat pembuatan kebijakan maka akan dituntut asalkan
ada kecurangan dan perbuatan melawan hukum.
Hal senada juga diungkapkan oleh
Kasubdit Tipikor, Mabes Polri, Kombes Pol Herwanto, mengenai diskresi
yang dilakukan oleh pejabat daerah. “Apabila keputusan atau diskresi
tidak menjalankan keadilan di masyarakat hanya dengan maksud
menguntungkan kekayaan pribadi, inilah kewajiban ranah hukum,” ungkap
Herwanto.
Lebih jelas Herwanto
memaparkan, diskresi terdapat empat kriteria yang harus dipahami oleh
para pejabat daerah. Yang pertama tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kedua tidak bertentangan dengan hukum, ketiga selaras dengan
kewajiban umum dan keempat dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan
hukum. ***Juanda
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !