Headlines News :
Home » » Jampidsus: Penyimpangan Kebijakan Tidak Dapat Dipidana

Jampidsus: Penyimpangan Kebijakan Tidak Dapat Dipidana

Written By Unknown on Senin, 09 Juli 2012 | 22.40



Jakarta, Infobreakingnews - Proses penindakan dalam ranah hukum terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh sebagian pejabat daerah harus dilakukan berdasarkan klasifikasi kasus yang dilakukan. Jika kebijakan ini salah maka tidak bisa dipidana, namun dapat diajukan ke pengadilan administrasi negara.

“Diskresi merupakan kebijakan kepala daerah dan apabila ada penyelewangan merupakan domain dari pengadilan administrasi negara,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto.

Hal ini disampaikan dalam Lokakarya Nasional ‘Mitigasi Risiko terkait dengan Diskresi Kepala Daerah agar terhindar dari Pidana Korupsi” di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (9/7/2012).

Nirwanto menjelaskan apabila ada penyelewengan pada saat pembuatan kebijakan maka akan dituntut asalkan ada kecurangan dan perbuatan melawan hukum.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Tipikor, Mabes Polri, Kombes Pol Herwanto, mengenai diskresi yang dilakukan oleh pejabat daerah. “Apabila keputusan atau diskresi tidak menjalankan keadilan di masyarakat hanya dengan maksud menguntungkan kekayaan pribadi, inilah kewajiban ranah hukum,” ungkap Herwanto.

Lebih jelas Herwanto memaparkan, diskresi terdapat empat kriteria yang harus dipahami oleh para pejabat daerah. Yang pertama tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kedua tidak bertentangan dengan hukum, ketiga selaras dengan kewajiban umum dan keempat dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. ***Juanda
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved