Jakarta, Infobreakingnews - Dampak
kasus tindak korupsi dalam pengadaan Alquran di Kementrian Agama RI,
membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan surat
pencegahan ke luar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap
tiga orang pengusaha swasta.
“Iya, KPK sudah mengajukan pencegahan kepada Presdir PT Karya Pemuda
Mandiri Syamsurachman dan pemilik dari PT Kazha Logistikswasta, Abdul
Kadir Alaydrus,“ ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan
persnya di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2012).
Kata dia ada satu orang lainnya yakni Vasco Ruseimy dari pihak swasta yang juga ikut dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
“Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran
pengadaan lab komputer dan pengadaan Alquran sejak 29 Juni 2012.
Pencegahan itu sendiri berlaku selama enam bulan,“ jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan
putranya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia,
Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima
suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama dan proyek
pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah.
Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di
Madrasah Tsanawiyah itu mencapai Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran
untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar. Mereka diduga menerima suap sekitar
Rp4 miliar.
Rencananya KPK akan memeriksa Zulkarnaen pekan depan. ***Any,CJ
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !