Jakarta, Infobreakingnews - Sidang
gugatan class action antara pengungsi ( penggugat ) melawan Pemerintah
RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Majelis Hakim
Marsuddin Nainggolan terus bergulir, sebelum persidangan dimulai Kuasa
Hukum penggugat Syamsuri Launa Khalifatullah dalam pernyataan pers nya
mengatakan, pada rabu 27 juni 2012 dini hari melihat dalam “mimpi”
permintaan nya telah dikabulkan menang sebagai badan hukum akan
diturunkan terlebih dahulu menyusul dana ganti rugi untuk disalurkan
kepada para pengungsi seluruh penggugat dalam perkara
Reg.318/Pdt.G/2011/Pn.Jak.Pst, itu suatu bukti luar biasa “istimewa”
kebenaran pengungsi-penggugat.
Menurut Syamsuri Launa Khalifatullah
kuasa hukum penggugat, saat ini, kita melihat keadaan hampir hilang
lenyap, kebenaran telah ditenggelamkan oleh sebagian para elit pejabat
koruptor diantara para koruptor tersebut adalah para kader partai
pemenang pemilu yang saat ini sedang berkuasa yang pada ahkirnya
belakangan pada berantakan kalah laksana sebuah kapal yang berlayar
menuju pantai yang indah permai namun kapal tersebut gagal merapat ke
pelabuhan tujuan kita hanya puji Tuhan Yang Kuasa dan pasrah KepadaNya.
Syamsuri Sebagai Kuasa Hukum penggugat
mengatakan bahwa dirinya telah mengajukan dua opsi, “Tergugat membayar
dana ganti rugi untuk disalurkan kepada para pengungsi seluruh penggugat
dalam perkara Reg.318/Pdt.G/2011/Pn.Jak.Pst, Kuasa Hukum juga telah
diberi kabar gembira permintaan nya telah dikabulkan terlebih dahulu
sebagai badan hukumnya, Allah berfirman,” ingatlah ketika engkau berkata
kepada orang-orang mukmin, apakah tidak cukup bagi kamu bila Tuhanmu
membantu kamu dengan tiga ribu malaikat yang diturunkan” bahkan,jika
kamu sabar dan bersiap siaga dan mereka datang menyerbu kamu pada saat
itu juga niscaya Tuhanmu akan membantu kamu dengan lima ribu malaikat
yang diturunkan yang memakai tanda” Al Qur’an S 3:124-125.
Penggugat telah mengajukan dua opsi,”
Tergugat membayar dana ganti rugi kepada penggugat Rp 110 Milyar dan Rp
40 juta per KK atau mundur dari jabatan ” dua opsi tersebut telah
dipublikasikan oleh media massa dengan gencar agar pemerintah RI yang
berkuasa memberikan perhatian serius atas hal tersebut demi
menyelamatkan Negara Pancasila ini agar tidak tenggelam lebih dalam dari
hutang yang saat ini telah mencapai ratusan trilyun sebab akibat acuh
tak acuhnya pemerintah tidak serius menangani masalahnya. logikanya
sudah 5 (lima ) putusan dalam perkara No Reg 375, tahun 2006 No,Reg 78
tahun 2008 No Reg,363, tahun 2009 No Reg,183, tahun 2010 No Reg,480
tahun 2010 dan perkara No Reg 318 tahn 2011 itu fakta dari sekitar 70 (
tujuh puluh ) pengacara tidak dapat mengalahkan seorang pengacara dari 5
( lima ) putusan tersebut, masing-masing putusan sela tidak dapat
diterima artinya ( 0-0 ) belum ada pihak yang dimenangkan perkara
kecuali 1(satu) perkara Reg 318/Pdt.G/2011 untuk tahap awal telah
dimenangkan penggugat dan Insya Allah kemenangan tersebut akan sempurna
pada putusan ahkir oleh Majelis Hakim hal mana akan dimenangkan
pengungsi-(penggugat.)
Pemerintah RI Cq Presiden RI pihak
tergugat 1 DKK yang diwakili oleh Kuasa khusus diantaranya jaksa Agung
RI dan dibantu kuasa subsitusinya 14 ( empat belas ) orang pengacara
dari anggota kejaksaan agung RI dan para pengacara lain sekitar 60 (
enam puluh ) orang pengacara tertidur dalam kemewahan, diantara sekian
jumlah pengacara hanya dari pengacara Jaksa Agung RI yang sempat
terdengar berpendapat setelah menanyakan kepada para pengacara Gubernur
Maluku, pengacara Gubernur Maluku Utara dan pengacara Gubernur Sulawesi
Tenggara, apakah benar pengungsi saat ini masih ada? para pengacara itu
menjawab, bahwa pengungsi masih ada, kalo benar demikian agar pengungsi
dibayar saja, uang kan ada, untuk apa berpekara ( kata pengacara dari
kejaksaan agung RI ) ujar Syamsuri……..B.Suwantoro/Senadikara.
Syamsuri menambahkan, kalo saja pendapat
tersebut mendapat tanggapan serius otomatis utang Negara Pancasila ini
tidak sampai sebesar saat ini sampai mencapai Rp 110 Trilyun, tetapi
siapa yang mau kehilangan rejeki kalo setiap sidang 2 (dua) minggu
sekali dari daerah ke Jakarta mengantongi uang puluhan juta rupiah?
Bahkan Ketua Majelis Hakim berkata
kepada para pengacara tertentu kamu kira kita tidak tahu tindakan
saudara itu korupsi tapi perkataan Majelis Hakim itu masuk ditelinga
kanan keluar di telinga kiri.
Kuasa Hukum penggugat Syamsuri Launa
Khalifatullah Putra Buton tersebut memang terjadi debat serius tetapi
ahkirnya permintaan sayalah yang dikabulkan, dengan demikian dia bukan
pengacara biasa yang biasa sehari hari di alam raya tetapi dia adalah
pengacara luar biasa rohani yang telah diutus untuk Mujaddid pada abad
XV Hijriyah,ujarnya. ***Bambang Suwantoro
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !