Headlines News :
Home » » Kuasa Hukum Penggugat Syamsuri Launa Khalifatullah: Pemerintah kan ada uang, pengungsi dibayar saja

Kuasa Hukum Penggugat Syamsuri Launa Khalifatullah: Pemerintah kan ada uang, pengungsi dibayar saja

Written By Bambang Suwantoro on Senin, 16 Juli 2012 | 19.08


JakartaInfobreakingnews  - Sidang gugatan class action antara pengungsi ( penggugat ) melawan Pemerintah RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan terus bergulir, sebelum persidangan dimulai Kuasa Hukum penggugat Syamsuri Launa Khalifatullah dalam pernyataan pers nya mengatakan, pada rabu 27 juni 2012 dini hari melihat dalam “mimpi” permintaan nya telah dikabulkan menang sebagai badan hukum akan diturunkan terlebih dahulu menyusul dana ganti rugi untuk disalurkan kepada para pengungsi seluruh penggugat dalam perkara Reg.318/Pdt.G/2011/Pn.Jak.Pst, itu suatu bukti luar biasa “istimewa” kebenaran pengungsi-penggugat.
Menurut Syamsuri Launa Khalifatullah kuasa hukum penggugat, saat ini, kita melihat keadaan hampir hilang lenyap, kebenaran telah ditenggelamkan oleh sebagian para elit pejabat koruptor diantara para koruptor tersebut adalah para kader partai pemenang pemilu yang saat ini sedang berkuasa yang pada ahkirnya belakangan pada berantakan kalah laksana sebuah kapal yang berlayar menuju pantai yang indah permai namun kapal tersebut gagal merapat ke pelabuhan tujuan kita hanya puji Tuhan Yang Kuasa dan pasrah KepadaNya.

Syamsuri Sebagai Kuasa Hukum penggugat mengatakan bahwa dirinya telah mengajukan dua opsi, “Tergugat membayar dana ganti rugi untuk disalurkan kepada para pengungsi seluruh penggugat dalam perkara Reg.318/Pdt.G/2011/Pn.Jak.Pst, Kuasa Hukum juga telah diberi kabar gembira permintaan nya telah dikabulkan terlebih dahulu sebagai badan hukumnya, Allah berfirman,” ingatlah ketika engkau berkata kepada orang-orang mukmin, apakah tidak cukup bagi kamu bila Tuhanmu membantu kamu dengan tiga ribu malaikat yang diturunkan” bahkan,jika kamu sabar dan bersiap siaga dan mereka datang menyerbu kamu pada saat itu juga niscaya Tuhanmu akan membantu kamu dengan lima ribu malaikat yang diturunkan yang memakai tanda” Al Qur’an S 3:124-125.

Penggugat telah mengajukan dua opsi,” Tergugat membayar dana ganti rugi kepada penggugat Rp 110 Milyar dan Rp 40 juta per KK atau mundur dari jabatan ” dua opsi tersebut telah dipublikasikan oleh media massa dengan gencar agar pemerintah RI  yang berkuasa memberikan perhatian serius atas hal tersebut demi menyelamatkan Negara Pancasila ini agar tidak tenggelam lebih dalam dari hutang yang saat ini telah mencapai ratusan trilyun sebab akibat acuh tak acuhnya pemerintah tidak serius menangani masalahnya. logikanya sudah 5 (lima ) putusan dalam perkara No Reg 375, tahun 2006 No,Reg 78 tahun 2008 No Reg,363, tahun 2009 No Reg,183, tahun 2010 No Reg,480 tahun 2010 dan perkara No Reg 318 tahn 2011 itu fakta dari sekitar 70 ( tujuh puluh ) pengacara tidak dapat mengalahkan seorang pengacara dari 5 ( lima ) putusan tersebut, masing-masing putusan sela tidak dapat diterima artinya ( 0-0 ) belum ada pihak yang dimenangkan perkara kecuali 1(satu) perkara Reg 318/Pdt.G/2011 untuk tahap awal  telah dimenangkan penggugat dan Insya Allah kemenangan tersebut akan sempurna pada putusan ahkir oleh Majelis Hakim hal mana akan dimenangkan pengungsi-(penggugat.)

Pemerintah RI Cq Presiden RI pihak tergugat  1 DKK yang diwakili oleh Kuasa khusus diantaranya jaksa Agung RI dan dibantu kuasa subsitusinya 14 ( empat belas ) orang pengacara dari anggota kejaksaan agung RI dan para pengacara lain sekitar 60 ( enam puluh ) orang pengacara tertidur dalam kemewahan, diantara sekian jumlah pengacara hanya dari pengacara Jaksa Agung RI yang sempat terdengar berpendapat setelah menanyakan kepada para  pengacara Gubernur Maluku, pengacara Gubernur Maluku Utara dan pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara, apakah benar pengungsi saat ini masih ada? para pengacara itu menjawab, bahwa pengungsi masih ada, kalo benar demikian agar pengungsi dibayar saja, uang kan ada, untuk apa berpekara ( kata pengacara dari kejaksaan agung RI ) ujar Syamsuri……..B.Suwantoro/Senadikara.

Syamsuri menambahkan, kalo saja pendapat tersebut mendapat tanggapan serius otomatis utang Negara Pancasila ini tidak sampai sebesar saat ini sampai mencapai Rp 110 Trilyun, tetapi siapa yang mau kehilangan rejeki kalo setiap sidang  2 (dua) minggu sekali dari daerah ke Jakarta mengantongi uang puluhan juta rupiah?

Bahkan Ketua Majelis Hakim berkata kepada para pengacara tertentu kamu kira kita tidak tahu tindakan saudara itu korupsi tapi perkataan Majelis Hakim itu masuk ditelinga kanan keluar di telinga kiri.
Kuasa Hukum penggugat Syamsuri Launa Khalifatullah Putra Buton  tersebut memang terjadi debat serius tetapi ahkirnya permintaan sayalah yang dikabulkan, dengan demikian dia bukan pengacara biasa yang biasa sehari hari di alam raya tetapi dia adalah pengacara luar biasa rohani yang telah diutus untuk Mujaddid pada abad XV Hijriyah,ujarnya. ***Bambang Suwantoro
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved