Headlines News :
Home » » Mantan Dirut Merpati Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Dirut Merpati Terancam 20 Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 05 Juli 2012 | 05.22


JAKARTA, Infobreakingnews - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/7), mendakwa  mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), Hotasi Nababan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. dengan pasal tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, Hotasi menyebabkan kerugian negara sebesar 1 juta dolar AS.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Heru Widarmoko, disebutkan perkara ini bermula pada Mei 2006  saat PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) berencana melakukan penambahan dua unit pesawat Boeing 737 Family dengan cara menyewa. Kemudian, rencana tersebut ditindaklanjuti oleh Tony Sudjiarto yang saat itu menjabat sebagai General Manager Perencanaan.
Pada 11 Oktober, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT MNA menetapkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2006. Dalam RKAP tersebut memuat hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan pengadaan pesawat dan menjabarkan armada yang sedang dioperasikan.
Meskipun RKAP telah disahkan pada Oktober 2006, tetapi proses penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737 – 500 telah dimulai sejak Mei 2006. Tetapi, Hotasi selaku Dirut PT MNA tidak melaporkan atau mengajukan persetujuan kembali kepada RUPS atas RKAP yang telah disetujui sebelumnya agar rencana penyewaan dua pesawat itu masuk ke dalam RKAP.
“Padahal sesuai undang-undang Tentang BUMN , terdakwa Hotasi Nababan selaku Direktur Utama wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan,” kata Jaksa Heru saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu.
Meskipun sudah mengetahui bahwa perbuatannya melanggar aturan, namun Hotasi dan Toni Sudjiarto tetap melanjutkan kerjasama dengan pihak ketiga yaitu melakukan penyewaan dua unit pesawat Boeing tersebut. Selanjutnya, atas penawaran yang disampaikan oleh PT MNA , pada 6 Desember 2006, Thirdstne Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC mengajukan proposal atas dua unit pesawat itu.
Pada Maret 2007, Tony Sudjiarto melakukan pengecekan fisik dan harganya berdasarkan informasi dari Naveed Sheed, agen PT MNA di Amerika Serikat. Harganya, pesawat Boeing 737-500 MSN 24898 tahun pembuatan 1991 adalah sebesar 10,75 juta dolar AS, sedangkan harga sewanya 150 ribu dolar AS per pesawat.
Perbuatan Hotasi tidak memasukkan rencana sewa dua pesawat Boeing itu ke dalam rencana RKAP untuk mendapatkan persetujuan dari RPUS dan membayarkan security deposit sebesar 1 juta dolar AS tidak melalui mekanisme merupakan perbuatan melanggar hukum. Pasalnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip good corporate governance .


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved