Headlines News :
Home » » Menhum & Ham di PTUN-kan Delta Bentala Perintis.

Menhum & Ham di PTUN-kan Delta Bentala Perintis.

Written By Unknown on Minggu, 29 Juli 2012 | 10.39


Jakarta, Infobreakingnews -  Sidang perkara 30.G/2012/PTUN Jakarta masih berlanjut kali ini pihak tergugat (Menhum & Ham RI) menghadirkan saksi fakta yang bernama Ani Supiyana (Kepala Seksi Perseroan Tertutup) dalam kesaksiannya saksi tidak dapat memberikan keterangannya serta tidak dapat menjawab apa yang di pertanyakan oleh penggugat Dr. Eddy Wirawan, SH (Dirut PT. Delta Bentala Perintis) sehingga sidang keterangan saksi fakta tersebut tidak dapat dilanjutkan.    

Perkara yang menjadi obyek sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan ( SK ) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-56592.AH.01.02 Tahun 2011, tanggal 21 November 2011 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. DELTA BENTALA PERINTIS, NPWP 01-355.618.18-0266.000, berkedudukan di Jakarta Pusat. 

Adapun dasar hukum diajukannya gugatan ini karena penggugat adalah Direktur Utama dan salah seorang pemilik saham PT. DELTA BENTALA PERINTIS,  suatu Perusahaan Swasta Nasional yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 26 Pebruari 1999 Nomor 17, Tambahan Nomor 1343, yang kemudian telah diadakan beberapa kali perubahan yakni sesuai Akta No.1 tanggal 3 September 2004 yang dibuat oleh Elliza Asmawel, S.H., Notaris di Jakarta, Akta No.1,Tanggal 1 April 2010 yang dibuat oleh Notaris Diastuti, S.H. berkedudukan di Kotamadya Bandung dan dirubah lagi berdasarkan Akta No.158, Tanggal 20 Mei 2010, yang dibuat oleh Notaris Sofiyanti Harris Kartasasmita, SH, berkedudukan di Kotamadya Bandung, terakhir dirubah dengan Akta Notaris Diastuti, SH, berkedudukan di Kotamadya Bandung. 

Menurut Dr. Eddy Wirawan, S.H., ( penggugat ) dasar hukum yang dipergunakan Tergugat dalam menertibkan objek sengketa sudah tidak berlaku lagi, karena telah diganti oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.  

Bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011, ditegaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2009 dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian penerbitan objek sengketa telah cacat hukum oleh karena telah menggunakan produk hukum yang sudah tidak berlaku lagi. Karena penerbitan objek sengketa oleh Tegugat telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).

Yang lebih parah lagi dasar yang digunakan untuk perubahan anggaran dasar maupun perubahan data Perseroan Terbatas menggunakan Akta Notaris No.243 yang telah terbukti PALSU karena sudah ada Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Putusan Pengadilan Perdata yang sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan para pemegang saham yang tercatat pada Database System Administerasi Badan Hukum. Dan ironisnya semua saham yang bernilai ratusan milyar dalam satu hari semuanya HILANG, susunan pengurusnya 100% berubah dan domisilinya yang tercatat terakhir di BANDUNG menjadi di JAKARTA dengan begitu mudahnya dilakukan oleh OKNUM pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Eddy mengatakan, “kami akan melakukan upaya ke Metro TV untuk segera mungkin menayangkan kasus pengemplangan saham milik orang lain dalam acara Metro Realita, sehingga oknum-oknum yang terlibat di dalam pengemplangan saham milik orang lain dapat di usut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi mereka-mereka yang terlibat bisa di jebloskan dalam Hotel Prodeo (Penjara)", tegas Eddy pada Wartawan. 

Penggugat dalam putusan memohon kepada Majelis Hakim dalam penundaan : 

-Menunda pelaksanaan Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Manteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-56592.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang BENTALA PERINTIS, NPWP 01-355.618.8-026.000 yang berkedudukan di Jakarta Pusat, sampai putusan perkara ini mempunyai hukum tetap.

Dalam pokok perkara memohon kepada Majelis untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :  AHU-56592.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. DELTA BENTALA PERINTIS, NPWP 01-355.618.8-026.000, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-56592.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 21 Nopember 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. DELTA BENTALA PERINTIS, NPWP 01-355.618.8-026.000, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. ***Bambang suwantoro
.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved