Headlines News :
Home » » Milyaran Rupiah Nilai Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

Milyaran Rupiah Nilai Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

Written By Unknown on Senin, 23 Juli 2012 | 11.57


Jakarta, Infobreakingnews - Pihak Kejaksaan Negeri Jakara Timur memusnahkan berbagai barang bukti jenis narkoba, Rabu (18/7). Acara pemusnahan BB Narkoba itu sendiri dilakukan di halaman  Kajari Jaktim, berupa materi perkara tindak pidana umum yang perkaranya sudah selesai disidangkan dan memiliki kekuatan hukum yang pasti. BB Perkara Narkoba tersebut, antara lain adalah:


A. Perkara Narkotika:
     1. Ganja sebanyak 4798,1273 gram yang berasal dari 119 perkara.
     2. Heroin sebanyak 1,0203 gram yang berasal dari 16 perkara.
3         3. Shabu-shabu sebanyak 34,5007 gram yang berasal dari 52 perkara.


B. Perkara Pengedaran Obat Tanpa Ijin Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
    1. Ospamox - 96 box

    2. Super Tetra - 70 box
    3. Piroxicam - 49 box
    4. CTM - 18 box
    5. Rantidine - 83 box
    6. Ponstan - 12 box
    7. Ampicilin - 35 box
    8. Abdimox - 1 box kecil
    9. Mecodiar - 60 box
  10. Neuralgin - 60 box
  11. Omemox - 1 box besar
  12. Bactroprim Combi - 2 box besar
  13. Voltadex - 1 box besar
  14. Hidrocortisone - 74 box
  15. Nifedifine - 80 box
  16. Amoxilin - 330 box
  17. Obat keras - 1 box besar

C. Perkara Tindak Pidana Pengoplosan Jamu Undang - Undang No. 8 Tahun 1991 tentang  Perlindungan Konsumen.


     1. Jaya Asli Anrat - 6 box kecil
     2. Super Tetra - 2 box besat
     3. Piroxicam - 3 box besar
     4. CTM - 1 box besar
     5. Ospamox - 1 box kecil
     6. Rantidine - 1 box besar
     7. Ponstan - 1 box besar
     8. Ampicilin - 260 box
     9. Abdimox - 1 box kecil


D. Senjata api berbagai jenis sebanyak 72 buah yang berasal dari perkara-perkara pencurian dengan  
     kekerasan dan kepemilikan senjata api tanpa ijin.

E. Senjata tajam berbagai jenis sebanyak 34 buah yang berasal dari perkara-perkara pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.



      Untuk barang bukti narkotika, obat, dan jamu dimusnahkan dengan cara dibakar. Dan untuk barangbukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan mesin pemotong (gerinda).

Acara pemusnahan barang bukti itu sendiri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta aparat terkait di jajaran Kepolisian serta disaksikan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronika serta media online ibukota.*** F.Yakob Pranata/Sonny Simanjuntak.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved