Jakarta, Infobreakingnews - Tokoh wanita
sosialita, Prof. Miranda Swaray Goeltom,SE, MA,Ph.D akhirnya terpaksa duduk
dikursi terdakwa ruangan persidangan Tipikor Jakarta, Selasa(24/7) untuk
menjalani proses hukum yang berkeadilan. Melangkah tenang memasuki ruang
persidangan dengan mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan
menggunakan rok span berwarna abu-abu, lalu memberikan hormat kepada
pengunjung yang memenuhi ruang persidangan.
Miranda tampak tenang dan sesekali menarik
nafas panjang sambil menyimak suara tim Jaksa Penuntut KPK, yang membacakan
surat dakwaan secara bergantian, yang intinya mendakwa Miranda melakukan
pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan 13 Undang-undang
Tindak Pidana Korupsi,dimana dalam dakwaan Jaksa menyebutkan hal itu dilakukan
oleh terdakwa secara bersama-sama dengan Nunun Nurbaeti, terpidana yang sedang
menjalani proses hukuman.
Atmosfir keadilan barulah terasa menghentak
pengunjung sidang, ketika Miranda, yang sampai saat ini merupakan Dosen Senior
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, membacakan Eksepsi keberatannya atas
surat dakwaan yang dituduhkan pada dirinya.
Dalam Eksepsinya Miranda secara tegas melawan
surat dakwaan Jaksa, “Keberatan yang saya ajukan ini menggunakan logika berpikir
yang sederhana,yaitu, untuk dinyatakan sebagai saksi saja, seseorang haruslah
memenuhi syarat-syarat bahwa orang tersebut harus melihat, mendengar, atau
mengalami sendiri peristiwa pidana secara langsung dengan panca inderanya,
sedangkan saya, dalam keadaan tidak melihat, mendengar, atau mengalaminya sendiri peristiwa pemberian Traveller Cheque yang dilakukan oleh Sdri. Nunun
Nurbaeti kepada anggota komisi IX DPR
RI.” ujar Miranda dengan suara yang parau menahan kepedihan hatinya, namun
dirasakan cukup keras membuka akal pikiran majelis hakim yang menyidangkan
perkara jadulnya,”..bagaimana mungkin dan apa alasannya saya yang tidak tau
menahu atas suatu tindakan yang dilakukan oleh orang lain, dapat dijadikan sebagai
tersangka ataupun diajukan sebagai terdakwa?” suara Miranda seakan sedang
memberikan mata kuliah didalam kelas bagi mahasiswanya, penuh berbobot tanpa tending
aling-aling meluapkan rasa geramnya, karena merasa disudutkan oleh tuduhan dan
menjadi perkara ini dipaksakan untuk memuaskan hati penguasa yang ada .
Eksepsi Miranda yang berjumlah 4 lembar itu
lebih membuat lengkap dan tercover lagi dimana team penasehat hukum nya juga
secara terpisah kemudian menyambung acara pembacaan Eksepsi secara bergantian dari Dr. Dodi S. Abdulkadir, Bsc., S.E., S.H., M.H., Andi F. Simangunsong, S.H., Dr. Benny B. Nurhadi, S.H., M.H., dan Jonas M. Sihaloho, S.H.
Persidangan ini akan dilanjutkan pada Jumat
depan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut KPK. *** Emil Foster/Nadya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !