Headlines News :
Home » » Miranda “ Dakwaan Jaksa dibuat Berdasarkan Asumsi yang Menyesatkan”

Miranda “ Dakwaan Jaksa dibuat Berdasarkan Asumsi yang Menyesatkan”

Written By Info Breaking News on Selasa, 24 Juli 2012 | 18.38


Jakarta, Infobreakingnews - Tokoh wanita sosialita, Prof. Miranda Swaray Goeltom,SE, MA,Ph.D akhirnya terpaksa duduk dikursi terdakwa ruangan persidangan Tipikor Jakarta, Selasa(24/7) untuk menjalani proses hukum yang berkeadilan. Melangkah tenang memasuki ruang persidangan dengan mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan menggunakan rok span berwarna abu-abu, lalu memberikan hormat kepada pengunjung yang memenuhi ruang persidangan.

Miranda tampak tenang dan sesekali menarik nafas panjang sambil menyimak suara tim Jaksa Penuntut KPK, yang membacakan surat dakwaan secara bergantian, yang intinya mendakwa Miranda melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,dimana dalam dakwaan Jaksa menyebutkan hal itu dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan Nunun Nurbaeti, terpidana yang sedang menjalani proses hukuman.

Atmosfir keadilan barulah terasa menghentak pengunjung sidang, ketika Miranda, yang sampai saat ini merupakan Dosen Senior Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, membacakan Eksepsi keberatannya atas surat dakwaan yang dituduhkan pada dirinya.

Dalam Eksepsinya Miranda secara tegas melawan surat dakwaan Jaksa, “Keberatan yang saya ajukan ini menggunakan logika berpikir yang sederhana,yaitu, untuk dinyatakan sebagai saksi saja, seseorang haruslah memenuhi syarat-syarat bahwa orang tersebut harus melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa pidana secara langsung dengan panca inderanya, sedangkan saya, dalam keadaan tidak melihat, mendengar, atau mengalaminya sendiri peristiwa pemberian Traveller Cheque yang dilakukan oleh Sdri. Nunun Nurbaeti kepada anggota  komisi IX DPR RI.” ujar Miranda dengan suara yang parau menahan kepedihan hatinya, namun dirasakan cukup keras membuka akal pikiran majelis hakim yang menyidangkan perkara jadulnya,”..bagaimana mungkin dan apa alasannya saya yang tidak tau menahu atas suatu tindakan yang dilakukan oleh orang lain, dapat dijadikan sebagai tersangka ataupun diajukan sebagai terdakwa?” suara Miranda seakan sedang memberikan mata kuliah didalam kelas bagi mahasiswanya, penuh berbobot tanpa tending aling-aling meluapkan rasa geramnya, karena merasa disudutkan oleh tuduhan dan menjadi perkara ini dipaksakan untuk memuaskan hati penguasa yang ada .

Eksepsi Miranda yang berjumlah 4 lembar itu lebih membuat lengkap dan tercover lagi dimana team penasehat hukum nya juga secara terpisah kemudian menyambung acara pembacaan Eksepsi secara bergantian dari Dr. Dodi S. Abdulkadir, Bsc., S.E., S.H., M.H., Andi F. Simangunsong, S.H., Dr. Benny B. Nurhadi, S.H., M.H., dan Jonas M. Sihaloho, S.H.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada Jumat depan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut KPK. *** Emil Foster/Nadya
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved