Jakarta, Infobreakingnews - Permohonan Pailit yang diajukan oleh CIMB securities (Singapore) PTE,LTD (dahulu bernama CIMB-GK), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapore, berkantor di 50 Raffles place-19-00, Singapore Land Tower Singapore 048623, melalui kuasa hukum, Dr. T.Mulya Lubis. SH, bersama dengan Ahmad Irfan Arifin. SH dan Dolly James simangungsong. SH, mengajukan pemohon pailit terhadap Manwani Santosh Tekchand, Graha cempaka Blok-A1,Lantai 11 N0,1 /kantor, PT. Asia Trade Point Futures, setiabudi Building Lantai 4 Suite 405 Jalan Hr. Rasuna Sahid Kav-62-63 Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, dengan Nomor 34/Pailit/2012/PN.Niaga, Jkt.Pst tanggal 10 Juli 2012, selaku termohon pailit didampingi kuasa hukum Hartono Tanuwidjaja. SH.Msi.
Dalam ungkapkannya, Hartono Tanuwidjaja. SH.Msi, Kepada wartawan diruang kerjanya dibilangan Suryopranoto Jakarta Pusat, bahwa Putusan Hakim Herdi Agusten. SH, yang didampingi Hakim Anggota terdiri dari Sujatmiko. SH dan Dwi Sugiarto. SH, yang menolak pemohon Pailit, adalah sangat tepat dan benar, sebab angka hutang perlu pembuktian tidak sederhana dan ada beberapa versi yang pernah digugat di Pengadilan Singapura dan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Bahwa Gugatan di Pengadilan Singapura tampa dihadiri oleh tergugat dan diputus tanpa kehadiran tergugat melalui perkara Pailit N0mor 26, pemohon pailit berusaha untuk melakukan eksekusi putusan Pengadilan Singapura tersebut, tapi di Indonesia di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, ditolak,sebab tidak dibolehkan ada orang digugat dua kali untuk materi kasus yang sama, Ujar Hartono.
Sementara Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, setelah membaca surat – surat yang terdapat dalam berkas perkara, setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat fakta dan pembuktian secara sederhana dalam pasal 8 ayat 4 UU.N0.37 tahun 2004, maka secara yuridis permohonan, pernyataan Pailit, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 UU.N0,37 tahun 2004,maka permohonan pailit ditolak seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp, 416.000,-. ***Syarifpudin
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !