Headlines News :
Home » » Polisi Jerat Penjual Satwa – Satwa Langka

Polisi Jerat Penjual Satwa – Satwa Langka

Written By Info Breaking News on Rabu, 18 Juli 2012 | 17.50


Jakarta, Infobreakingnews – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil menangkap tersangka penjual satwa-satwa langka. Tersangka berinisial FR, ditangkap di Pakubinung 01/05 Mekarsari, Cimanggis, Depok, Selasa (17/7).

“Dugaan tindak pidana, diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam, hewan atau satwa yang dilindungi. Hewan di air keras,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/7).
Dalam penangkapan tersebut, Boy menyatakan bahwa telah ditemukan sejumlah barang bukti. Keseluruhan barang bukti tersebut berupa satwa – satwa liar yang dilindungi, seperti Harimau 14 ekor, Singa 1, Macan Tutul 2 ekor, Macan Dahan 1 ekor, Beruang 3 ekor, Tapir 1 ekor, Kepala Rusa 4 ekor, Kepala Harimau 1 ekor yang semuanya dalam keadaan mati.
Sampai sekarang, Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan bahwa modusnya yang digunakan belum diketahui.
“Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” ujar Boy.
“Kami sedang selidiki lebih lanjut ke mana akan dijual. Ini diperjual-belikan. Apakah di dalam atau di luar negeri belum bisa memastikan barang hasil penangkapan masuk kategori yang dilindungi oleh undang-undang,” lanjutnya.
Boy memastikan tersangka FR kemungkinan besar tidak bekerja sendirian. Oleh karenanya, polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. ***Nadya
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved