Jakarta, Infobreakingnews –
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil menangkap tersangka penjual
satwa-satwa langka. Tersangka berinisial FR, ditangkap di Pakubinung
01/05 Mekarsari, Cimanggis, Depok, Selasa (17/7).
“Dugaan tindak pidana, diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam, hewan atau satwa yang dilindungi. Hewan di air keras,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/7).
Dalam penangkapan tersebut, Boy menyatakan bahwa telah ditemukan
sejumlah barang bukti. Keseluruhan barang bukti tersebut berupa satwa –
satwa liar yang dilindungi, seperti Harimau 14 ekor, Singa 1, Macan
Tutul 2 ekor, Macan Dahan 1 ekor, Beruang 3 ekor, Tapir 1 ekor, Kepala
Rusa 4 ekor, Kepala Harimau 1 ekor yang semuanya dalam keadaan mati.
Sampai sekarang, Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan bahwa modusnya yang digunakan belum diketahui.
“Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” ujar Boy.
“Kami sedang selidiki lebih lanjut ke mana akan dijual. Ini
diperjual-belikan. Apakah di dalam atau di luar negeri belum bisa
memastikan barang hasil penangkapan masuk kategori yang dilindungi oleh
undang-undang,” lanjutnya.
Boy memastikan tersangka FR kemungkinan besar tidak bekerja sendirian.
Oleh karenanya, polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus
tersebut. ***Nadya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !