Headlines News :
Home » » PT Lion Air Lepas Tanggung Jawab Terhadap Barang Bawaan Penumpang

PT Lion Air Lepas Tanggung Jawab Terhadap Barang Bawaan Penumpang

Written By Info Breaking News on Selasa, 24 Juli 2012 | 17.17

Kuasa Hukum Penggugat, Manuarang Manalu, S.H.

Jakarta, Infobreakingnews - Umbu S Sampaty, S.H., M.H. melalui kuasa hukumnya Manuarang - Abednego & Partners yang beralamat di Wisma staco lantai 12 jalan Casablanca Kav 18, Jakarta Selatan, 12870, mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat yang telah terdaftar dengan No:278 /PDT.G/2012 menggugat PT Lion Air Mentari yang beralamat dan berkedudukan di Lion Air Tower Jalan Gajah Mada No. 7, Jakarta Pusat (tergugat ). Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Nurali, S.H. di pengadilan negeri Jakarta Pusat, penggugat menyebutkan Lion Air sebagai pengelola penerbangan didalam maupun luar negeri pada tanggal 07 Oktober 2012. Penggugat membeli tiket penerbangan yang dijual oleh tergugat melalui PT Masindo Buana Wisata untuk jurusan Manado-Kupang dan transit di Jakarta dan Surabaya. 

 

Untuk penerbangan tanggal 8 oktober 2011 yang direncanakan berangkat pada jam 10.00 dari Manado tiba di Jakarta jam 12.15. Berangkat dari Jakarta jam 16.45, tiba di Kupang jam 22.00 dengan harga tiket sebesar Rp 3.736.800. 

Penggugat memesan dua kali penerbangan Manado -Jakarta dengan nomor penerbangan JT 0775 dan penerbangan Jakarta - Kupang dengan penerbangan nomor JT 0696 pada tanggal 08 oktober 2011. Penggugat telah berangkat dari Manado menuju Kupang dan transit di Jakarta dan Surabaya dengan menggunakan pesawat tergugat. Ketika berangkat dari Manado, penggugat menitipkan barang di bagasi pesawat Lion Air ( tergugat ) berupa koper besar merek Polo dengan berisi pakaian dan barang-barang berharga, senilai Rp 2 milyar. Setelah penggugat tiba di Kupang sekitar jam 22.30 ternyata bagasi penggugat dengan nomor bagasi 0990JT 862540 tersebut tidak ditemukan atau hilang tidak diketaui lagi keberadaannya.


Akhirnya penggugat mengajukan keberatan dan laporan atas kehilangan koper besar merek polo tersebut di kantor cabang tergugat di Bandara Udara Kupang dan diterima oleh staf  atau pegawai tergugat  yang bernama Stanis. Ketika itu Stanis berjanji dan bertanggung jawab akan mengurus dan mencari koper beserta isinya milik penggugat dalam waktu dua minggu,setelah dua minggu berlalu penggugat menanyakan keberadaan koper beserta isinya beberapa kali. Namun tidak mendapat jawaban yang  memuaskan dari pihak management Lion Air , ternyata hasilnya pun tetap nihil. ***B.Suwantoro/Senadikara

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved