Headlines News :
Home » » REKENING NASABAH DIBLOKIR SECARA SEPIHAK, HAKIM PN. JAKARTA PUSAT DIMINTA TOLAK EKSEPSI DAN JAWABAN BANK MANDIRI

REKENING NASABAH DIBLOKIR SECARA SEPIHAK, HAKIM PN. JAKARTA PUSAT DIMINTA TOLAK EKSEPSI DAN JAWABAN BANK MANDIRI

Written By Infobreakingnews on Jumat, 27 Juli 2012 | 19.49


Jakarta,   Infobreakingnews -  Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, Kuasa Hukum para Penggugat, yaitu Donny Cahyadi Foeng , selaku Penggugat I  dan  Ny. Lindawati Efendi selaku Penggugat II, juga selaku Nasabah pada Bank Mandiri (Persero) Tbk, dalam Repliknya yang disampaikannya  untuk  menuntut pembayaran  ganti rugi  Materiil sebesar Rp. 1.154.189.510,- atas perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat sangatlah amat jelas telah merugikan para penggugat karena tidak dapat melakukan Transaksi keuangan  akibat Pemblokiran  Rekening No. 119.0000116002, atas nama penggugat I yang  tersimpan saldo pada tergugat II  PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Gunung Sahari Jakarta Pusat, sebesar Rp. 78.802.714,- (Tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat belas rupiah)  dan pada  Rekening  N0. 119.0005196132 atas nama penggugat II, tersimpan saldo pada tergugat III, yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, kantor kas Jakarta Batu Ceper, sebesar  Rp. 1.075.386.796,- (satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) jenis Mandiri  tabungan Bisnis yang terjadi pada tanggal 08 Februari 2012, sekitar pukul 12.15 wib.

Bahwa dengan demikian, maka gugatan para penggugat tidaklah obscuur libel, oleh karena itu, maka eksepsi dan Jawaban yang disampaikan kepada Hakim Rachmat ,SH pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang diajukan oleh para  tergugat, Kata  Hartono Tanuwidjaja,SH,Msi selaku  Kuasa Hukum Para Penggugat, diminta Hakim Rachmat,SH  yang memimpin jalannya sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Perdata Nomor,93/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst, menolak   keras Eksepsi dan Jawaban, yang dikemukakan oleh Tergugat dengan dalil yang  sama sekali tidak beralasan hukum, hal ini dikemukakan Hartono Tanuwidjaja, SH,Msi dalam Repliknya  Penggugat I dan Penggugat II, perkara Perdata N0,93/Pdt,G/2012/PN.Jkt.Pst, antara Penggugat I dan Penggugat II melawan PT. Bank Mandiri(persero)Tbk, Cabang Jambi Gatot Subroto selaku tergugat I dan tergugat II PT. Bank Mandiri(Persero)Tbk, Cabang Gunung Sahari selaku tergugat II dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, kantor kas Jakarta –Batu Ceper selaku tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin .
Selain itu para penggugat dalam surat gugatan tidak mengikutsertakan Customer, Penggugat satu(Pihak yang melakukan transaksi jual beli emas ) dan Bank Mandiri cabang Probolinggo kraksaan sebagai pihak dalam perkara aguo.

Oleh karena itu dalam perkara aguo adalah tidak relevan, sebab ternyata pembeli emas LM dari Penggugat adalah karyawan PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk, Sdr, Syofrigo dan Sdr, Fajar Junaedi, sesuai Proses Laporan Polisi  N0.Pol: LP/619/2012/PMJ/Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, tanggal 22 Februari 2012, sedangkan tentang para Penggugat tidak mengikutsertakan  PT. Bank Mandiri (persero)Tbk, Cabang Probolinggo kraksaan, karena pihak yang menerbitkan ‘’Berita Acara Penundaan Transaksi ‘’ pada 09 Pebruari 2012  adalah tergugat I  dan berdasarkan surat PT. Bank Mandiri N0.4,Sp.GSH/020/2012 tanggal 15 Februari 2012, perihal pemberitahuan Pemblokiran Rekening  saudara, yang dilakukan oleh tergugat II, berdasarkan  surat Mandiri N0.4.Co,JBC/020/2012, tanggal 15 Februari 2012, perihal pemberitahuan Pemblokiran Rekening Saudara, dilakukan oleh tergugat III, selain itu berdasarkan surat keterangan Nomor/B.01/II/2012 tanggal 11 Februari 2012, yang diterbitkan oleh pihak kepolisian kota Jambi Timur atas nama Pelapor, selain itu para penggugat juga mengalami kerugian atas pemblokiran Rekening  milik para penggugat oleh PT. Bank Mandiri(Persero), berupa kehilangan pendapatan dari margin jual dan beli emas LM dengan uang yang di Blokir sekitar Rp,1,5 Milyar dengan asumsi 1 persen X Rp,1,5 Milyar ,-X 112 hari (terhitung sejak mulai di Blokir tanggal 09 Februari 2012 = Rp1,6 Milyar  ujar Hartono.

Selain itu katanya Bahwa Kliennya mengalami kerugian untuk membayar biaya Advokat/Pengacara (untuk kasus perkara perdata dan Pidana) sebesar Rp,500 juta dan biaya oprasional sebesar Rp.750 juta rupiah, untuk itu kliennya meminta kompensasi Biaya Immateriil akibat kehilangan banyak langganan /Customer  karena keraguan mereka dengan adanya stigma negatif dituduh terlibat dalam kasus Money Laundring  sebesar  2 X  Rp,1 Milyar rupiah  = Rp,2 Milyar rupiah, selain itu kami meminta kerugian untuk membayar biaya pemberitaan kasus disejumlah media cetak sebesar Rp,26.400.000, - dengan total yang kami klaim untuk dibayar oleh pihak PT. Bank Mandiri (persero) Tbk, adalah sebesar Rp. 4,456.400.000,- Tegas Hartono.***Syarifpudin    
Share this article :

2 komentar:

  1. Tidakah itu tuntutan yang berlebihan untuk Bank Mandiri?

    BalasHapus
  2. Apa tidak berlebihan tuntutan ke bank mandiri?

    BalasHapus

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved