Jakarta, Infobreakingnews - Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, Kuasa Hukum para
Penggugat, yaitu Donny Cahyadi Foeng , selaku Penggugat I dan Ny. Lindawati Efendi selaku
Penggugat II, juga selaku Nasabah pada Bank Mandiri (Persero) Tbk, dalam
Repliknya yang disampaikannya untuk menuntut pembayaran ganti rugi
Materiil sebesar Rp. 1.154.189.510,- atas perbuatan melawan
Hukum yang dilakukan oleh para tergugat sangatlah amat jelas telah merugikan para
penggugat karena tidak dapat melakukan Transaksi keuangan akibat Pemblokiran Rekening No. 119.0000116002, atas nama penggugat I yang tersimpan saldo pada tergugat II
PT.
Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Gunung Sahari Jakarta Pusat, sebesar Rp. 78.802.714,- (Tujuh puluh delapan juta delapan
ratus empat belas rupiah) dan pada Rekening
N0. 119.0005196132
atas nama penggugat II, tersimpan saldo pada tergugat III, yaitu PT. Bank Mandiri (Persero)
Tbk, kantor
kas Jakarta Batu Ceper, sebesar Rp. 1.075.386.796,- (satu
milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus
sembilan puluh
enam rupiah) jenis Mandiri tabungan
Bisnis yang terjadi pada tanggal 08 Februari 2012, sekitar pukul 12.15 wib.
Bahwa dengan demikian, maka gugatan para
penggugat tidaklah obscuur libel, oleh karena itu, maka eksepsi dan Jawaban
yang disampaikan kepada Hakim Rachmat ,SH pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang diajukan oleh para tergugat, Kata Hartono Tanuwidjaja,SH,Msi selaku Kuasa Hukum Para Penggugat,
diminta Hakim Rachmat,SH yang
memimpin jalannya sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara
Perdata Nomor,93/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst, menolak keras Eksepsi dan Jawaban, yang dikemukakan
oleh Tergugat dengan dalil yang sama
sekali tidak beralasan hukum, hal ini dikemukakan Hartono Tanuwidjaja, SH,Msi
dalam Repliknya Penggugat I dan
Penggugat II, perkara Perdata N0,93/Pdt,G/2012/PN.Jkt.Pst, antara Penggugat I dan
Penggugat II melawan PT. Bank Mandiri(persero)Tbk, Cabang Jambi Gatot Subroto selaku tergugat I
dan tergugat II PT. Bank Mandiri(Persero)Tbk, Cabang Gunung Sahari selaku tergugat II dan PT. Bank Mandiri (Persero)
Tbk, kantor
kas Jakarta –Batu Ceper selaku tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin .
Selain itu para
penggugat dalam surat gugatan tidak mengikutsertakan Customer, Penggugat
satu(Pihak yang melakukan transaksi jual beli emas ) dan Bank Mandiri cabang
Probolinggo kraksaan sebagai pihak dalam perkara aguo.
Oleh karena itu
dalam perkara aguo adalah tidak relevan, sebab ternyata pembeli emas LM dari Penggugat
adalah karyawan PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk, Sdr, Syofrigo dan Sdr, Fajar Junaedi, sesuai Proses
Laporan Polisi N0.Pol: LP/619/2012/PMJ/Dit
Reskrimsus Polda Metro Jaya,
tanggal 22 Februari 2012, sedangkan tentang para
Penggugat tidak mengikutsertakan PT. Bank Mandiri
(persero)Tbk, Cabang Probolinggo kraksaan, karena pihak yang menerbitkan ‘’Berita Acara Penundaan
Transaksi ‘’ pada 09 Pebruari 2012 adalah
tergugat I dan berdasarkan surat PT. Bank Mandiri
N0.4,Sp.GSH/020/2012 tanggal 15 Februari 2012, perihal pemberitahuan
Pemblokiran Rekening saudara, yang dilakukan oleh tergugat II, berdasarkan surat Mandiri N0.4.Co,JBC/020/2012, tanggal 15
Februari 2012, perihal pemberitahuan Pemblokiran Rekening Saudara, dilakukan oleh
tergugat III, selain itu berdasarkan surat keterangan Nomor/B.01/II/2012 tanggal 11
Februari 2012, yang diterbitkan oleh pihak kepolisian kota Jambi Timur atas nama
Pelapor, selain itu para penggugat juga mengalami kerugian atas pemblokiran Rekening milik para penggugat oleh PT. Bank Mandiri(Persero), berupa kehilangan
pendapatan dari margin jual dan beli emas LM dengan uang yang di Blokir sekitar
Rp,1,5 Milyar dengan asumsi 1 persen X Rp,1,5 Milyar ,-X 112 hari (terhitung
sejak mulai di Blokir tanggal 09 Februari 2012 = Rp1,6 Milyar ujar Hartono.
Selain itu katanya
Bahwa Kliennya mengalami kerugian untuk membayar biaya Advokat/Pengacara (untuk
kasus perkara perdata dan Pidana) sebesar Rp,500 juta dan biaya oprasional
sebesar Rp.750 juta rupiah, untuk itu kliennya meminta kompensasi Biaya
Immateriil akibat kehilangan banyak langganan /Customer karena keraguan mereka dengan adanya stigma
negatif dituduh terlibat dalam kasus Money Laundring sebesar
2 X Rp,1 Milyar rupiah = Rp,2 Milyar rupiah, selain itu kami meminta
kerugian untuk membayar biaya pemberitaan kasus disejumlah media cetak sebesar
Rp,26.400.000, - dengan total yang kami klaim untuk dibayar oleh pihak PT. Bank Mandiri (persero)
Tbk, adalah sebesar Rp. 4,456.400.000,- Tegas Hartono.***Syarifpudin
Tidakah itu tuntutan yang berlebihan untuk Bank Mandiri?
BalasHapusApa tidak berlebihan tuntutan ke bank mandiri?
BalasHapus