Jakarta, Infobreakingnews — Berkas kasus mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, sudah P21 alias lengkap. Kasusnya siap disidangkan.
“Iya benar hari ini Rustam Pakaya penyerahan tahap 2 atau P21,” kata
Jubir KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin
(16/7/2012).
Seperti diketahui, Rustam adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis di
Kementerian Kesehatan tahun 2007 silam.
Rustam yang kini menjabat sebagai direktur di RS Kanker Dharmais
diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek tersebut. Ia
dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
KPK juga pernah memanggil mantan Menkes Siti Fadilah Supari sebagai
saksi untuk Rustam. Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Direktur
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Priyadi.
***Sonny Simanjuntak
***Sonny Simanjuntak
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !