Kapolres Jakarta Pusat, KombesPol Yoyol |
Jakarta,
Infobreakingnews - Sekelompok pemuda supir tembak yang setiap malam mencari
uang tambahan menggunakan mobil untuk mencari penumpang pada malam hari dengan
mobil sewaan . Mereka menyewa dengan harga Rp 300 ribu dari lelai berinisial P.
Mobil sewaan yang akan dijadikan sebagai omperengan start dari pukul 19.00
hingga 24.00 tengah malam.
Maka bertindaklah
P sebagai penghubung antara supir dengan si pemilik mobil. Mereka sejak dari awal berangkat memang sudah direncanakan
bersama keempat temannya dan satu sopir sambil jalan mencari korban, lalu
dengan berbagi tugas yang sudah disepakati diantara mereka seseorang yang
bernama F diberi tugas untuk memeriksa tas korban dari penumpang yang barusan
naik kedalam angkot omperangan.
Aksi
kejahatan mereka ini segera tercium aparat Kepolisian Polres Jakarta Pusat yang
sedang bertugas di berbagai daerah rawan tindak kriminal, dan menahan angkot
omprengan yang dicurigai melakukan kejahatan atas penumpangnya, mobil sewaan
tersebut juga ditahan sebagai barang bukti tindak kejahatan.
Sergapan
petugas dirasakan belum maksimal akibat adanya beberapa pelaku yang sampai saat
ini masih terus dikejar. Mereka yang masih diburu adalah U dan P yang merupakan
residivis berbagai tindak kejahatan di berbagai tempat di Jakarta.
Pasal
yang dikenakan atas mereka adalah Pasal 365 KUHP yo psl 55. Diantara mereka,
masing masing berperan sebagai otak dalam fungsinya masing-masing. Apalagi
setelah dilakukan investigasi ternyata diketahui cara bagi hasil dan peran masing masing adalah
sama.
Ketika
ditangkap mereka nyaris tidak melakukan perlawanan. Sementara hasil penyelidikan
diketahui bahwa motifnya ialah mencari uang karna ada kesempatan maka
terlaksanalah niat kejahatan yang sudah mereka rancang didalam angkutan omprengan
yang belakangan ini dirasakan mulai semakin meningkat di ibukota sejak awal bulan
puasa.
Sementara
itu Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus ini belum dapat memberikan keterangan
kepada wartawan siapa sebenarnya pemilik dari mobil tersebut,
karena dianggap masih ada lagi beberapa tindak kejahatan yang dilakukan yang masih belum terungkap atas pemakaian
mobil tersebut.
Dari hasil
pengembangan polisi, akhirnya tertangkap lagi dua orang di Cirebon dan Karawang,
di kediamannya masing-masing di daerah Cimara Gamblang Cirebon. Mereka semua adalah
supir yang belum memilik SIM dan rata-rata masih dibawah umur. Modus operandi
kejahatan kerjasama melalui seseorang
sebagai supir tembak dengan memberikan upah sejumlah uang sebesar Rp 300 ribu.
Semua
penangkapan itu berawal dari A yang
masih berusia 17 Tahun, yang sedang nongkrong dipangkalannya di kawasan
Cileduk.Sejauh mana pengembangan kasus ini, masih terus dikembangkan.*** Ocky
Asharudin.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !