Jakarta, Infobreakingnews – Pengusaha wanita, Hartati Murdaya akihirnya oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan lahan sawit di Buol,
Provinsi Sulawesi Tengah, setelah surat perintah penyidikan atas nama Hartati
Murdaya Poo telah dikeluarkan KPK.
Menurut sumber di KPK, penetapan tersangka bos Berca Grup itu merupakan hasil
gelar perkara yang dilakukan pada Senin (6/8) kemarin.
"Hasil gelar perkara, HMP ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber
yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Lembaga antikorupsi itu telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk
mengetahui keterlibatan istri Murdaya Poo dalam kasus tersebut.
Dugaan pasal yang dijerat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bos pemilik PT Hardaya Inti
Plantation itu diduga terbukti menyuap bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3
miliar.
Hartati disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap bersama-sama dengan
kedua anak buahnya di PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Hartati diduga
merupakan sebagai intellectual dader atau otak pelaku dalam kasus ini.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui bahwa KPK telah
melakukan ekspose atau gelar perkara untuk kasus suap penerbitan HGU perkebunan
di Buol. Namun, ketika kapan akan diumumkan secara resmi penetapan tersangka
tersebut, Bambang enggan menjawab secara gamblang.
"Nanti pada saat yang tepat akan dikemukakan progres dari kasus Buol.
Memang kemarin telah dilakukan ekspos terhadap kasus Buol oleh pimpinan. Yang
dibahas adalah progres pemeriksaan, potensi penetapan tersangka lain,” ujar Bambang
saat dimintai konfirmasinya***Dex Raranta.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !