Headlines News :
Home » » Akhirnya KPK Menetapkan Hartati Jadi Tersangka

Akhirnya KPK Menetapkan Hartati Jadi Tersangka

Written By Unknown on Rabu, 08 Agustus 2012 | 08.17

Jakarta, Infobreakingnews – Pengusaha wanita, Hartati Murdaya akihirnya oleh KPK  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan lahan sawit di Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, setelah surat perintah penyidikan atas nama Hartati Murdaya Poo telah dikeluarkan KPK.

Menurut sumber di KPK, penetapan tersangka bos Berca Grup itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (6/8) kemarin.

"Hasil gelar perkara, HMP ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
 
Lembaga antikorupsi itu telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk mengetahui keterlibatan istri Murdaya Poo dalam kasus tersebut.
 
Dugaan pasal yang dijerat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bos pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu diduga terbukti menyuap bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.

Hartati disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap bersama-sama dengan kedua anak buahnya di PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Hartati diduga merupakan sebagai intellectual dader atau otak pelaku dalam kasus ini.
 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui bahwa KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk kasus suap penerbitan HGU perkebunan di Buol. Namun, ketika kapan akan diumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut, Bambang enggan menjawab secara gamblang.
 
"Nanti pada saat yang tepat akan dikemukakan progres dari kasus Buol. Memang kemarin telah dilakukan ekspos terhadap kasus Buol oleh pimpinan. Yang dibahas adalah progres pemeriksaan, potensi penetapan tersangka lain,” ujar Bambang saat dimintai konfirmasinya***Dex Raranta.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved