Headlines News :
Home » » Antasari Azhar Meminta Perlindungan Hukum

Antasari Azhar Meminta Perlindungan Hukum

Written By Unknown on Senin, 13 Agustus 2012 | 10.15



Jakarta, Infobreakingnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk segera memberikan perlindungan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, menyusul testimoninya soal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin rapat untuk membahas skenario pencairan dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

Ketua Presidium Indonesia Polisi Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pernyataan Antasari soal keterlibatan Istana dalam kasus dana Century membuat keselamatan dirinya yang saat ini berada di dalam penjara menjadi rawan.
"Dengan adanya pernyataan Antasari ini, LPSK segera melindungi Antasari karena bukan mustahil keselamatan dirinya yang kini berada di penjara menjadi rawan," kata Neta saat dihubungi  Infobreakingnews, Minggu (12/8/2012).

Neta menambahkan, pernyataan Antasari tersebut jangan dianggap angin lalu oleh DPR ataupun oleh KPK. Sebaliknya pernyataan tersebut harus segera didalami lebih lanjut untuk menemukan titik terang mengenai kasus dana century yang merugikan negara Rp6,7 triliun.

"Ini harus menjadi masukan bagi DPR dan KPK sehingga kasus ini bisa cepat diselesaikan, " ungkapnya.

Seperti diketahui, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mengungkap fakta baru ihwal dugaan korupsi bailout Bank Century. Dia mengungkap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memimpin rapat untuk membahas skenario pencairan dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

Akibat dari pernyataan Antasari itu langsung disikapi keras oleh pihak Istana. Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief, ikut-ikutan membantah pernyataan itu dan mengatakan jika Antasai telah melakukan pengakuan yang membohongi publik.

“Sekali lagi Antasari telah melakukan pengakuan yang membohongi publik. Semua pertemuan yang dilakukan presiden selain tematis dan substantif, materinya selalu terdokumentasi secara internal, dan publik juga bisa mengikuti melalui peliputan media masa. Silakan masyarakat mengecek pertemuan 9 Oktober 2008 itu melalui media massa yang sekarang arsipnya masih ada,” kata Andi Arief beberapa waktu lalu.

 

Istana Jangan Kebakaran jenggot

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Harri Purwanto mangatakan aparat penegak hukum wajib mengusut pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memimpin rapat untuk membahas skenario pencairan dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

”Aparat penegak hukum harus menelesuri apa yang menjadi testimoni Antasari,” kata Harri saat berbincang dengan infobreakingnews, Minggu, (12/8/2012).

Dia mengatakan pihak istana seharusnya tidak panik dengan pernyataan Antasari, jika apa yang diucapkan mantan orang nomor satu di KPK itu tidak benar.

“Pihak istana jangan kebakaran jenggot, kalau memang SBY merasa tidak terlibat. Karena bukti-bukti sebelumnya kan sudah dibeberkan dari 100 orang yang diperiksa. Tinggal pembuktian dan fakta-fakta dari hasil penyidikan apakah bailout bank century mengarah kepada keterlibatan pihak istana,” tuturnya.

SBY sebagai kepala negara, lanjut Harri, sangat mustahil tidak mengetahui akan adanya bailout bank century. Kalau sampai SBY tidak mengetahui dan seakan tidak memahami situasi bailout bank century, maka SBY bukan kepala negara.

“Dengan kata lain SBY coba lari dari tanggungjawabnya. Maka kekuasaan SBY tidak sah karena tidak memiliki keberanian untuk mengakui bahwa bailout bank century adalah kebijakan pemerintahannya,” tukasnya.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief, membantah pernyataan mantan Ketua KPK, Antazari Azhar mengenai pertemuan di Istana Negara untuk membahas skenario pencairan dana Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

“Sekali lagi Antasari telah melakukan pengakuan yang membohongi publik. Semua pertemuan yang dilakukan presiden selain tematis dan substantif, materinya selalu terdokumentasi secara internal, dan publik juga bisa mengikuti melalui peliputan media masa. Silakan masyarakat mengecek pertemuan 9 Oktober 2008 itu melalui media massa yang sekarang arsipnya masih ada,” kata Andi Arief, Jumat 10 Agustus lalu.

Sementara pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai, untuk membuktikan kebenaran apa yang dikatakan Antasari dan Andi Arief bukanlah hal yang sulit.

"Lalu dibuktikan hadir atau tidaknya. Itu kan dokumen publik," ucap Saldi, Sabtu (12/8) kemarin. ***Widyasari

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved