Jakarta, Infobreakingnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) diminta untuk segera memberikan perlindungan kepada mantan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, menyusul testimoninya soal
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin rapat untuk membahas skenario
pencairan dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century.
Ketua Presidium Indonesia Polisi Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pernyataan
Antasari soal keterlibatan Istana dalam kasus dana Century membuat keselamatan
dirinya yang saat ini berada di dalam penjara menjadi rawan.
"Dengan adanya pernyataan Antasari ini, LPSK segera melindungi Antasari
karena bukan mustahil keselamatan dirinya yang kini berada di penjara menjadi
rawan," kata Neta saat dihubungi Infobreakingnews, Minggu (12/8/2012).
Neta menambahkan, pernyataan Antasari tersebut jangan dianggap angin lalu oleh
DPR ataupun oleh KPK. Sebaliknya pernyataan tersebut harus segera didalami
lebih lanjut untuk menemukan titik terang mengenai kasus dana century yang
merugikan negara Rp6,7 triliun.
"Ini harus menjadi masukan bagi DPR dan KPK sehingga kasus ini bisa cepat
diselesaikan, " ungkapnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mengungkap fakta baru
ihwal dugaan korupsi bailout Bank Century. Dia mengungkap, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pernah memimpin rapat untuk membahas skenario pencairan dana Rp6,7
triliun untuk Bank Century.
Akibat dari pernyataan Antasari itu langsung disikapi keras oleh pihak Istana.
Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief, ikut-ikutan
membantah pernyataan itu dan mengatakan jika Antasai telah melakukan pengakuan
yang membohongi publik.
“Sekali lagi Antasari telah melakukan pengakuan yang membohongi publik. Semua
pertemuan yang dilakukan presiden selain tematis dan substantif, materinya
selalu terdokumentasi secara internal, dan publik juga bisa mengikuti melalui
peliputan media masa. Silakan masyarakat mengecek pertemuan 9 Oktober 2008 itu
melalui media massa yang sekarang arsipnya masih ada,” kata Andi Arief beberapa
waktu lalu.
Istana Jangan Kebakaran jenggot
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Harri Purwanto
mangatakan aparat penegak hukum wajib mengusut pernyataan mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang mengatakan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memimpin rapat untuk membahas skenario pencairan
dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century.
”Aparat penegak hukum harus menelesuri apa yang menjadi testimoni Antasari,”
kata Harri saat berbincang dengan infobreakingnews,
Minggu, (12/8/2012).
Dia mengatakan pihak istana seharusnya tidak panik dengan pernyataan Antasari,
jika apa yang diucapkan mantan orang nomor satu di KPK itu tidak benar.
“Pihak istana jangan kebakaran jenggot, kalau memang SBY merasa tidak terlibat.
Karena bukti-bukti sebelumnya kan sudah dibeberkan dari 100 orang yang
diperiksa. Tinggal pembuktian dan fakta-fakta dari hasil penyidikan apakah bailout bank century mengarah
kepada keterlibatan pihak istana,” tuturnya.
SBY sebagai kepala negara, lanjut Harri, sangat mustahil tidak mengetahui akan
adanya bailout bank century. Kalau sampai SBY tidak mengetahui dan seakan tidak
memahami situasi bailout bank
century, maka SBY bukan kepala negara.
“Dengan kata lain SBY coba lari dari tanggungjawabnya. Maka kekuasaan SBY tidak
sah karena tidak memiliki keberanian untuk mengakui bahwa bailout bank century
adalah kebijakan pemerintahannya,” tukasnya.
Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi
Arief, membantah pernyataan mantan Ketua KPK, Antazari Azhar mengenai pertemuan
di Istana Negara untuk membahas skenario pencairan dana Bank Century senilai
Rp6,7 triliun.
“Sekali lagi Antasari telah melakukan pengakuan yang membohongi publik. Semua
pertemuan yang dilakukan presiden selain tematis dan substantif, materinya
selalu terdokumentasi secara internal, dan publik juga bisa mengikuti melalui
peliputan media masa. Silakan masyarakat mengecek pertemuan 9 Oktober 2008 itu
melalui media massa yang sekarang arsipnya masih ada,” kata Andi Arief, Jumat
10 Agustus lalu.
Sementara pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai, untuk membuktikan
kebenaran apa yang dikatakan Antasari dan Andi Arief bukanlah hal yang sulit.
"Lalu dibuktikan hadir atau tidaknya. Itu kan dokumen publik," ucap
Saldi, Sabtu (12/8) kemarin. ***Widyasari
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !