Jakarta, Infobreakingnews - Pemilik PT
Cipta Cakra Murdaya (CCM) dan anak perusahaannya, PT Hardaya Inti Plantation,
Siti Hartati Murdaya yang adalah orang terkaya di Indonesia no.13 menurut
majalah Forbes 2008 diperiksa 13 jam oleh penyidik KPK, Senin (30/7). Usai
pemeriksaan kali kedua ini, Hartati mengaku pernah berkomunikasi dengan Bupati
Buol Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
Hartati diperiksa sebagai saksi tersangka Amran karena diduga menerima suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol.
Hartati menyatakan apa isi percakapan sudah dijelaskan ke tim penyidik KPK. Dia masih merahasiakan isi percakapan dirinya dengan Amran.
"Rahasia, gak boleh dong. Minta izin dulu sama KPK boleh gak ngomong materi. Kalau gak boleh, nanti saya susah," tutur Hartati yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 23.20 WIB, Senin (30/7).
Hartati menegaskan, bukan dirinya yang memulai percakapan tersebut. Ia hanya menerima telepon yang ternyata sudah tersambung ke Amran. "Ada orang telepon. Teleponnya dikasih ke saya. Tapi ngomongnya diplomatis aja," ujarnya.
Penasihat hukum Hartati, Patra M Zen mengatakan, kliennya memang ingin mendengarkan rekaman percakapan KPK. "Kalau ada rekaman, Ibu ingin mendengarkan rekaman yang katanya ada pembicaraan dia dengan Amran. Ibu mau dengarkan dengan penyidik dari awal sampai akhir."
Menurut Patra, pemanggilan terhadap kliennya untuk kedua kalinya ini lantaran ada keterangan yang masih dibutuhkan penyidik. "Mungkin masih ada yang kurang dan belum dijelaskan atau belum ditanyakan oleh penyidik," katanya.
Ia bersikukuh bahwa uang yang diberikan PT HIP kepada Bupati Buol Amran Batalipu merupakan sebuah pemaksaan alias pemerasan, yang awal dibantah bukan untuk bantuan pilkada, melainkan terkait keamanan PT HIP dan PT CCM di Buol yang tidak kunjung kondusif.
Meski begitu ia menyerahkan seluruh kebenaran
apakah kliennya terlibat kasus suap atau tidak pada proses hukum.
"Berdasarkan keterangan Ibu Hartati, dia nggak tahu perbuatan anak
buahnya," ujar Patra.
Ketidaktahuan Hartati, lanjut Patra, terlihat saat kliennya memerintahkan dilakukannya audit di internal PT HIP tak lama setelah operasi tangkap tangan dalam kasus ini dilakukan KPK. Dari hasil audit, tak ditemukan hilangnya uang perusahaan hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan kedua terhadap Hartati kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dilakukan lantaran banyak informasi yang dirasa perlu digali dari Hartati oleh tim penyidik. Sama seperti pemeriksaan pertama, istri Tapian Murdaya Poo itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anak buahnya di PT HIP yang bernama Gondo Sudjono.
"Bu Hartati memang cukup banyak pertanyaan yang perlu ditanyakan terhadap yang bersangkutan. Selain itu penyidik perlu menanyakan lebih baik bagaimana dugaan pemberian GS kepada Bupati Buol," tutur Johan di kantornya.
Ketidaktahuan Hartati, lanjut Patra, terlihat saat kliennya memerintahkan dilakukannya audit di internal PT HIP tak lama setelah operasi tangkap tangan dalam kasus ini dilakukan KPK. Dari hasil audit, tak ditemukan hilangnya uang perusahaan hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan kedua terhadap Hartati kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dilakukan lantaran banyak informasi yang dirasa perlu digali dari Hartati oleh tim penyidik. Sama seperti pemeriksaan pertama, istri Tapian Murdaya Poo itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anak buahnya di PT HIP yang bernama Gondo Sudjono.
"Bu Hartati memang cukup banyak pertanyaan yang perlu ditanyakan terhadap yang bersangkutan. Selain itu penyidik perlu menanyakan lebih baik bagaimana dugaan pemberian GS kepada Bupati Buol," tutur Johan di kantornya.
Johan mengaku belum tahu jika pemeriksaan kedua untuk Hartati ini untuk mencocokkan suara yang terdapat di dalam rekaman yang ada di KPK. Bahkan untuk pemeriksaan sebelumnya, tak ada pengambilan sample suara Hartati untuk mencocokkan dengan yang ada di rekaman KPK. "Tak ada. Pekan lalu hanya ditanya dan dijawab. gitu saja," katanya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Amran, Amat Ente Daim mengatakan, uang yang diterima kliennya yang menjabat sebagai Bupati Buol tersebut merupakan dana bantuan kampanye dari pemilik PT HIP. "Kalau hasil pemeriksaan, Pak Amran terima uang itu untuk bantuan pilkada, sekitar dua miliar," kata Amat saat mendampingi kliennya di depan gedung KPK, Kamis (12/7).
Menurut Amat, bukan hanya kliennya saja yang menerima dana kampanye dari PT HIP, tapi sejumlah calon bupati lain juga menerima. Hampir di seluruh tempat yang terdapat aset PT HIP di dalamnya juga diberikan dana kampanye. Sebagaimana diketahui, Amran merupakan Bupati Buol yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Buol tahun 2012. *** Candra
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !