Headlines News :
Home » » Hakim Kasus Jhon Key Menyatakan Tak Terpengaruh Hercules

Hakim Kasus Jhon Key Menyatakan Tak Terpengaruh Hercules

Written By Unknown on Jumat, 31 Agustus 2012 | 20.28


Jakarta, Infobreakingnews - Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim kasus Jhon Kei  menegaskan tak akan terpengaruh oleh tekanan kelompok massa yang dipimpin Hercules.





Hakim memastikan nasib John Kei dan kawan-kawannya dalam kasus pembunuhan terhadap bekas Direktur PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono, ditentukan hanya berdasarkan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan.

Sekitar 100 orang yang menamakan dirinya Pemuda Republik Indonesia berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 31 Agustus 2012. Sebelumnya, dengan menumpangi mobil pribadi dan dua bus metromini, mereka menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami meminta Kejaksaan dan Pengadilan untuk tidak ragu menghukum John Kei," kata Bram, penggerak massa dari kelompok tersebut. 

John Kei adalah terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. John Kei sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Selasa lalu, 28 Agustus 2012. 

Bram meminta pengadilan mengizinkan beberapa perwakilan kelompoknya masuk dan menemui sejumlah hakim. Dalam kumpulan pengunjuk rasa itu, terlihat Hercules yang ikut berunjuk rasa. Ia bersama Bram dan empat orang perwakilan lain akhirnya diizinkan masuk dan melakukan pertemuan tertutup sekitar setengah jam dengan hakim di pengadilan.

"Mereka bilang tak akan ada intervensi (atas sidang John Kei)," ujar Bram, seusai pertemuan dengan hakim. Hakim Pengawas Bidang Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kasianus Telaumbanua, menerima perwakilan mereka.
 
Hercules yang hadir dengan mengenakan jaket kulit hitam hanya mengeluarkan ucapan singkat. Menurut Hercules, kedatangannya ke pengadilan dan pertemuannya dengan hakim bukanlah intervensi terhadap proses hukum di pengadilan. "Kami melakukannya dengan damai dan tertib," ujarnya
.
“Kami tak akan terpengaruh siapa pun," ujar hakim yang menjadi pengawas bidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kasianus Telaumbanua, Jumat, 31 Agustus 2012. “Jika bersalah dihukum, jika tidak dibebaskan."
 
Kasianus menyatakan intervensi dari luar persidangan tidak akan mengubah persepsi majelis hakim yang memimpin sidang. Sebaliknya, terhadap kelompok-kelompok yang ada, dia meminta agar menghormati proses persidangan.

Kasianus menerima Hercules dan lima orang lainnya sebagai perwakilan dari ratusan massa yang datang berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menamakan diri Pemuda Republik Indonesia dan menuntut John Kei dihukum seberat mungkin.

Hercules menolak kehadiran dia dan kelompoknya di gedung pengadilan dan sebelumnya di kantor kejaksaan tinggi sebagai intervensi terhadap kasus hukum. "Kami lakukan ini damai dan tertib," ujar figur yang pernah terkenal dalam premanisme di Jakarta dan kini telibat dalam organisasi sayap sebuah partai politik.

Kelompok itu datang terkait dengan peristiwa berdarah memperebutkan jasa pengawalan terhadap sebuah bidang tanah kosong di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu lalu.

Saat itu kelompok Hercules yang ada di lokasi tanah kosong itu mengaku diserang kelompok lain terkait kelompok pemuda asal Kei, Maluku. Satu orang tewas karena ditembak polisi akibat bentrokan dua kelompok ini.*** Juanda Foster



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved