Headlines News :
Home » » Kasus Penggelapan Emas Senilai Rp 2 M Disidangkan

Kasus Penggelapan Emas Senilai Rp 2 M Disidangkan

Written By Info Breaking News on Kamis, 02 Agustus 2012 | 12.11

Terdakwa Waway
Jakarta, Infobreakingnews - Persidangan kasus penggelapan emas senilai Rp. 2 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/7) menghadirkan  terdakwa Anwar Sidik (24) alias Waway dan Dede Sutisna alias Ujang, mantan karyawan di Toko Mas Mustika Jaya kampung makasar Jakarta Timur, beliau didakwa dengan pasal 363 oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Yusuf, S.H.

Haji Opik selaku pemilik toko emas yang  mantan dirut BUMN Bank Bumi Daya tersebut, melaporkan kedua tersangka atas dugaan penggelapan emas seharga 2M tertanggal 20 Maret 2012.

Anehnya Dede Sutisna alias Ujang yang merupakan salah satu tersangka ini mempunyai kekayaan yang besar, yang setelah diusut saat persidangan mengaku bahwa sertifikat tanah dan bangunan atas namanya itu adalah kepunyaan Haji Opik yang dititipkan kepadanya.

Barang bukti yang disertakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diantaranya :

    1. Sertifikat ruko
    2.  Sertifikat tanah
    3.  Motor cbr
    4.  Akte kontrakan
    5.  Surat tanda bukti cicilan kios
    6.  Liontin emas + batu warna hijau kotak
    7.  Liontin model kembang full batu berlian
    8.  Cincin emas + batu kotak warna hijau
    9.   Liontin love
  10.  Cincin emas + batu permata berlian, dan sejumlah barang bukti lainnya

Perkara penggelapan ini akan dilanjutkan pada pekan mendatang.*** Ferdinand Yacob/Sonny Simanjutak
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved