Headlines News :
Home » » Ketegangan Polemik MoU KPK dan Polri

Ketegangan Polemik MoU KPK dan Polri

Written By Unknown on Rabu, 08 Agustus 2012 | 09.03


Jakarta, Infobreakingnews -  Berawal dari kasus korupsi yang di bongkar KPK di tubuh Polri yang menjadikan Irjen.Pol .Djoko Susilo, yang saat ini sedang menjabat sebagai Gubernur Akademi Polisi di Semarang,  melahirkan Polemik perdebatan mengenai mana yang lebih kuat antara MoU dan Undang-undang (UU) menjadi  semakin tegang dan tarik-menarik, seiring munculnya perebutan penanganan kasus antara KPK dan Polri. Lalu, diantara UU dan MoU, mana yang lebih tinggi?





"Tinggi undang-undang! Kalau persoalan pidana tidak bisa ditawar-menawar," kata  Prof. Soetandjo Wignyosoebroto , Guru Besar Hukum Unair saat berbincang dengan infoberakingnews , Selasa (7/8/2012) malam di Jakarta.

Tandyo menyebut bahwa posisi UU berbeda dengan MoU. Menurutnya, MoU lebih bersifat deal politik, sedangkan UU lebih kepada persoalan hukum yang tidak bisa ditawar lagi.

Dia juga berpendapat bahwa perebutan penanganan kasus antara KPK dan Polri ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika kalah di MK, akan memiliki konsekuensi pada citra dari lembaga tersebut yang kalah. "Ini bukan soal kekuasaan politik," ujar Penerima Yap Thiam Hien award tahun 2011 ini.

Tandyo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk turun langsung menengahi masalah dua lembaga penegak hukum ini. Sebab, SBY adalah pimpinan langsung dari Polri yang berpolemik dengan KPK.

KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

Kasus di tubuh Polri yang menjadi perhatian besar masyarakat luas,menjadi semakin meluas setelah ketegangan demi ketegangan diantara kedua jajaran hukum ini saling berebut untuk menangani perkara  keterlibatan jenderal Polisi  dan sejumlah perwira menengah lainnya yang mana KPK sudah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka serta menyita alat bukti di Gedung Korlantas Polri yang sempat bersitegang hingga dini hari baru dapat keluar dari gedung Korlantas, setelah Abraham Samad melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Walau Polisi sendiri sudah melakukan penyidikan atas kasus ini, namun pada kenyataannya  belum menetapkan Irjen Pol.Djoko Sosilo sebagai tersangka. Sementara KPK lebih cepat menetapkannya sebagai tersangka dan mengumumkan kepada publik, sehingga membuat pihak Polisi kebakaran jenggot dan saling ngotot untuk menangani perkara korupsi Rp.100 Miliar ini.

Akankah   Presiden SBY segera turun tangan menenggarai perseteruan yang semakin di tonton rakyat luas di bulan puasa Rhamadan yang mustinya penuh khidmat dan barokah ini?*** Emil Foster.S

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved