Jakarta, Infobreakingnews -
Mengikuti perkembangan kasus mega korupsi di Simulasi Deriver Korlantas Polri
yang melibat Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen Pol. Djoko Susilo yang saat ini
menjadi topic news dihampir semua media, Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto berharap tak ada perselisihan
antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid II.
Kedua penegak
hukum tersebut harus bersama-sama melakukan penegakan hukum. Tak boleh ada
pertentangan dan dan pertikaian.
"Jangan sampai ada nuansa
seperti zaman dahulu, Cicak-Buaya, KPK versus Polri. Tidak seperti itu
lagi," kata Djoko kepada infobreakingnews di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Cicak dan Buaya jilid I mengacu
pertentangan antara KPK dan Markas Besar Polri terkait dengan tudingan suap
Anggodo Widjojo kepada dua pimpinan KPK kala itu, Bibit Riyanto dan Chandra
Hamzah. Istilah "cicak-buaya" pertama kali dicetuskan mantan Kepala
Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji.
Menko Polkam mengatakan, dirinya telah melakukan komunikasi
dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo terkait
dengan penuntasan kasus simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87
miliar. "Mereka berjanji untuk bersinergi," kata Djoko.
Penuntasan kasus ini harus
dikerjakan bersama. Media massa diminta mendukung dan memantau proses
perkembangan penuntasan kasus itu.
Seperti diwartakan, penyidik
KPK, seusai menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak diizinkan meninggalkan Gedung Korlantas.
Tak hanya itu, penyidik KPK dihalangi
untuk membawa berupa dokumen lelang pengadaan dokumen lelang asli pengadaan
simulator, rekening koran milik Primer Koperasi Polisi Korlantas (Primkoppol)
Korlantas Polri, serta hard disk dan perangkat komputer.
"Saya komunikasi dengan ketua KPK dan Kapolri untuk jangan sampai (ada)
nuansa, suasana seperti zaman lalu, Cicak-Buaya, KPK-Polri, tidak seperti itu
lagi. Dan mereka berjanji untuk tidak seperti itu," kata Djoko di Jakarta,
Selasa (31/7).
Permintaan Djoko ini menyusul ditetapkannya Irjen Pol Djoko Susilo, Gubernur
Akpol, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran
2011 senilai Rp 180 miliar. Apalagi, penyidik KPK sempat mendapat hambatan dari
aparat kepolisian ketika akan meninggalkan gedung Korlantas, Jakarta Timur,
setelah lebih dari 12 melakukan penggeledahan.
Petugas jaga di gedung Korlantas sempat melarang kendaraan tim penyidik KPK
yang membawa dokumen barang bukti meninggalkan lokasi. Namun, selang satu jam,
kendaraan-kendaraan milik KPK diijinkan keluar melalui pintu gerbang depan.
Seperti diketahui, Djoko Susilo resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan
ini. KPK menjerat Gubernur Akademi Kepolisian Semarang ini dengan pasal 2 dan
pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan
wewenang dan memperkaya diri sendiri. Sampai saat ini proses pemanggilan
terhadap diri Djoko Susilo yang menghilang dari Akpol Semarang, sedang terus
diupayakan oleh KPK, sementara beberapa jenderal dan setingkat Perwira Menengah
ditubuh Polri pun sedang menunggu giliran untuk dijadikan sebagai
tersangka,yang bilamana nanti setelah menjalani proses hukum ternyata memang
bersalah, maka Kapolri akan diminta segera mencopot anak buahnya.***Emil F
Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !