Headlines News :
Home » » Menko Polkam Awasi Ketegangan Polri dan KPK.

Menko Polkam Awasi Ketegangan Polri dan KPK.

Written By Unknown on Rabu, 01 Agustus 2012 | 13.31


Jakarta, Infobreakingnews - Mengikuti perkembangan kasus mega korupsi di Simulasi Deriver Korlantas Polri yang melibat Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen Pol. Djoko Susilo yang saat ini menjadi topic news dihampir semua media, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto berharap tak ada perselisihan antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid II. 

Kedua penegak hukum tersebut harus bersama-sama melakukan penegakan hukum. Tak boleh ada pertentangan dan dan pertikaian.

"Jangan sampai ada nuansa seperti zaman dahulu, Cicak-Buaya, KPK versus Polri. Tidak seperti itu lagi," kata Djoko kepada infobreakingnews  di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Cicak dan Buaya jilid I mengacu pertentangan antara KPK dan Markas Besar Polri terkait dengan tudingan suap Anggodo Widjojo kepada dua pimpinan KPK kala itu, Bibit Riyanto dan Chandra Hamzah. Istilah "cicak-buaya" pertama kali dicetuskan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji.

Menko Polkam  mengatakan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo terkait dengan penuntasan kasus simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar. "Mereka berjanji untuk bersinergi," kata Djoko.

Penuntasan kasus ini harus dikerjakan bersama. Media massa diminta mendukung dan memantau proses perkembangan penuntasan kasus itu.

Seperti diwartakan, penyidik KPK, seusai menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  tidak diizinkan meninggalkan Gedung Korlantas. Tak hanya itu, penyidik KPK  dihalangi untuk membawa berupa dokumen lelang pengadaan dokumen lelang asli pengadaan simulator, rekening koran milik Primer Koperasi Polisi Korlantas (Primkoppol) Korlantas Polri, serta hard disk dan perangkat komputer.

"Saya komunikasi dengan ketua KPK dan Kapolri untuk jangan sampai (ada) nuansa, suasana seperti zaman lalu, Cicak-Buaya, KPK-Polri, tidak seperti itu lagi. Dan mereka berjanji untuk tidak seperti itu," kata Djoko di Jakarta, Selasa (31/7).

Permintaan Djoko ini menyusul ditetapkannya Irjen Pol Djoko Susilo, Gubernur Akpol, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 senilai Rp 180 miliar. Apalagi, penyidik KPK sempat mendapat hambatan dari aparat kepolisian ketika akan meninggalkan gedung Korlantas, Jakarta Timur, setelah lebih dari 12 melakukan penggeledahan.

Petugas jaga di gedung Korlantas sempat melarang kendaraan tim penyidik KPK yang membawa dokumen barang bukti meninggalkan lokasi. Namun, selang satu jam, kendaraan-kendaraan milik KPK diijinkan keluar melalui pintu gerbang depan.

Seperti diketahui, Djoko Susilo resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan ini. KPK menjerat Gubernur Akademi Kepolisian Semarang ini dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri. Sampai saat ini proses pemanggilan terhadap diri Djoko Susilo yang menghilang dari Akpol Semarang, sedang terus diupayakan oleh KPK, sementara beberapa jenderal dan setingkat Perwira Menengah ditubuh Polri pun sedang menunggu giliran untuk dijadikan sebagai tersangka,yang bilamana nanti setelah menjalani proses hukum ternyata memang bersalah, maka Kapolri akan diminta segera mencopot anak buahnya.***Emil F Simatupang.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved