Jakarta, Infobreakingnews - Markas Besar Kepolisian RI bertekad tetap
melanjutkan penyidikan kasus pengadaan simulator SIM. Kepala Badan Reserse
Kriminal, Inspektur Jenderal Sutarman, mengatakan tak ada peraturan acara yang
menyebutkan cara menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan
Kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rabu kemarin, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman bertemu dengan Jampidsus
Kejagung, Andhi Nirwanto. Keduanya bertemu sekitar 30 menit lebih. Pembicaraan
petinggi Polri dan Kejagung ini membahas soal kasus simulator SIM. Secara
spesifik, Sutarman menanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
kasus simulator SIM yang telah dikirim beberapa hari lalu
"Kabareskrim ke sini silaturahmi dan menanyakan SPDP yang sudah
kami terima. Awalnya tidak tapi akhirnya menyinggung masalah itu (simulator
SIM)," kata Andhi.
Sejak SPDP dilayangkan, Kejaksaan sebenarnya sudah bergerak cepat. Awal Agustus
lalu, Kejagung sudah menunjuk 20 jaksa untuk meneliti berkas lima tersangka
yang dilimpahkan oleh Polri.
"Karena berkas dari lima tersangkanya terpisah, maka setiap satu berkas
SPDP, 4 jaksa yang menangani," kata Andhi.
Ia juga
mempersilakan KPK untuk menempuh jalur pengadilan untuk mengetahui siapa yang
berwenang menyidik perkara pengadaan simulator SIM ini. "Kami akan tetap
menyidik hingga ada keputusan pengadilan yang pasti tentang siapa yang
berwenang menangani kasus," ujarnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, KPK dan Bareskrim Mabes Polri berebut menangani kasus pengadaan
simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat ini. KPK telah menetapkan Djoko
Susilo, jenderal bintang dua yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian,
sebagai tersangka pada 27 Juli silam.
Polri pun ngotot menyidik
kasus ini karena sudah ada yurisprudensi tentang joint investigation yang
dilakukan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya. "KPK pernah investiasi
bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus penyalahgunaan APBD
Langkat," ujar Sutarman. Atas dasar itu, ia mengatakan pihaknya akan tetap
menyidik kasus ini.
Dikatakan Sutarman,
saat itu KPK menyidik tersangka Syamsul Arifin yang menjabat sebagai Gubernur
Sumatera Utara, sedangkan pihak lainnya ditangani Kejati Sumut.
Barang bukti yang
didapat dari hasil penggeledahan Markas Korlantas, kata Sutarman, akan
digunakan bersama oleh Polri dan KPK. "Bareskrim Polri dan KPK saling
memberikan akses terhadap barang bukti," kata dia. Saat ini barang bukti
tersebut tersimpan dan digembok. "Kedua pihak sama-sama memegang
kuncinya," tutur Sutarman.
Di lain pihak,
Bareskrim Polri menyatakan tak akan memperbolehkan KPK menyidik tiga tersangka
yang sama, yakni Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, dan Budi Susanto. Sutarman
beralasan mereka tak dicantumkan dalam sprindik (surat perintah penyidikan)
yang diberikan pimpinan KPK saat bertemu Kapolri pada 31 Juli. "Saat itu
disepakati KPK akan menyidik DS, sedangkan yang lainnya merupakan wewenang
Kepolisian," kata dia.
Dalam kasus simulator SIM, Polri menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala
Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo
Abadi (PT CMMA) Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi
Indonesia Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.***Dex Raranta
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !