Headlines News :
Home » » Polri BerTekad Tangani Kasus Simulator SIM

Polri BerTekad Tangani Kasus Simulator SIM

Written By Unknown on Kamis, 16 Agustus 2012 | 16.55

Jakarta, Infobreakingnews - Markas Besar Kepolisian RI bertekad tetap melanjutkan penyidikan kasus pengadaan simulator SIM. Kepala Badan Reserse Kriminal, Inspektur Jenderal Sutarman, mengatakan tak ada peraturan acara yang menyebutkan cara menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.







Rabu kemarin, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman bertemu dengan Jampidsus Kejagung, Andhi Nirwanto. Keduanya bertemu sekitar 30 menit lebih. Pembicaraan petinggi Polri dan Kejagung ini membahas soal kasus simulator SIM. Secara spesifik, Sutarman menanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus simulator SIM yang telah dikirim beberapa hari lalu



"Kabareskrim ke sini silaturahmi dan menanyakan SPDP yang sudah kami terima. Awalnya tidak tapi akhirnya menyinggung masalah itu (simulator SIM)," kata Andhi.



Sejak SPDP dilayangkan, Kejaksaan sebenarnya sudah bergerak cepat. Awal Agustus lalu, Kejagung sudah menunjuk 20 jaksa untuk meneliti berkas lima tersangka yang dilimpahkan oleh Polri.



"Karena berkas dari lima tersangkanya terpisah, maka setiap satu berkas SPDP, 4 jaksa yang menangani," kata Andhi.

Ia juga mempersilakan KPK untuk menempuh jalur pengadilan untuk mengetahui siapa yang berwenang menyidik perkara pengadaan simulator SIM ini. "Kami akan tetap menyidik hingga ada keputusan pengadilan yang pasti tentang siapa yang berwenang menangani kasus," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dan Bareskrim Mabes Polri berebut menangani kasus pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat ini. KPK telah menetapkan Djoko Susilo, jenderal bintang dua yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian, sebagai tersangka pada 27 Juli silam.


Polri pun ngotot menyidik kasus ini karena sudah ada yurisprudensi tentang joint investigation yang dilakukan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya. "KPK pernah investiasi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus penyalahgunaan APBD Langkat," ujar Sutarman. Atas dasar itu, ia mengatakan pihaknya akan tetap menyidik kasus ini.


Dikatakan Sutarman, saat itu KPK menyidik tersangka Syamsul Arifin yang menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, sedangkan pihak lainnya ditangani Kejati Sumut.

Barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan Markas Korlantas, kata Sutarman, akan digunakan bersama oleh Polri dan KPK. "Bareskrim Polri dan KPK saling memberikan akses terhadap barang bukti," kata dia. Saat ini barang bukti tersebut tersimpan dan digembok. "Kedua pihak sama-sama memegang kuncinya," tutur Sutarman.

Di lain pihak, Bareskrim Polri menyatakan tak akan memperbolehkan KPK menyidik tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, dan Budi Susanto. Sutarman beralasan mereka tak dicantumkan dalam sprindik (surat perintah penyidikan) yang diberikan pimpinan KPK saat bertemu Kapolri pada 31 Juli. "Saat itu disepakati KPK akan menyidik DS, sedangkan yang lainnya merupakan wewenang Kepolisian," kata dia.


Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun, menurut Sutarman, sudah diterima oleh Kejaksaan Agung. Ia optimis penangangan kasus ini oleh Polri bisa bisa dilanjutkan. "SPDP sudah diterima Kejaksaan Agung. Mana ada SPDP ditolak?" katanya.

Dalam kasus simulator SIM, Polri menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.***Dex Raranta


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved