Headlines News :
Home » » Profil Hakim Tipikor Yang ditangkap KPK

Profil Hakim Tipikor Yang ditangkap KPK

Written By Unknown on Senin, 20 Agustus 2012 | 06.10


Semarang, Infobreakingnews- Sepak Terjang serta Rekam Jejak Kartini Marpaung sejak dilantik menjadi Hakim Tipikor, yang dinilai sangat fantastis bahkan terlalu berani. Itulah kesimpulan yang dapat di himpun dari bebagai sumber Infobreakingnews :
-Lahir di Kisaran 4 Juni 1968
-Lulus Fakultas Hukum Medan Area Tahun 1992 -Alamat : Sei Arakundo Gg tula No 12 Medan Sumatera Utara -Pekerjaan sebelumnya : Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia -Ditetapkan sebagai hakim ad hoc 26 Agustus 2010 dilantik sebgai Hakim Ad hoc Semarang  1 Desember 2010 -Memililki 1 anak dan suami seorang wiraswasta
•Vonis bebas terdakwa perkara korupsi Untung Sarono Wiyono Sukarno, mantan Bupati Sragen dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBD Sragen denga terdakwa senilai Rp 11,2 M. Tuntutan 10 tahun penjara dan denda 500 jt.
Anggota : Asmadinata, Kartini Marpaung).

-Komisi Yudisial pada 18 Juni 2012 menyatakan bahwa Kartini, bersama Lilik Nuraini dan Asmadinata diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim ketika menagani dan menjatuhkan vonis bebas terhadap beberapa terdakwa korupsi dan diusulkan untuk diberikan sanksi. Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung memindahkan hakim tindak pidana korupsi tersebut dari Pengadilan Tipikor Semarang.
-Awal Tahun 20112  Kartini bersama hakim dari jalur ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mangkir dari persidangan karena belum mendapatkan gaji dan tunjangan.
-Rekam Jejak sebagai Hakim Ad hoc
Kejanggalan dalam persidangan: menolak semua ahli yang diajukan JPU termasuk ahli dari BPKP. (vonis 21 Maret 2012 - Majelis hakim, Ketua : Lilik Nuraini,
Perkara ini dinilai janggal karena dalam perkara yang sama mantan Sekda Sragen, Koeshardjono dan mantan kepala bidang keuangan , Sri Wahyuni divonis bersalah oleh majelis hakim lain.
Suyatno, terdakwa perkara dugaan suap/gratifikasi sebesar Rp.13,5 M kepada mantan Bupati Kendal 2004. (vonis 8 Maret 2012 - Kartini Marpaung sebagai hakim anggota)
Teguh Tri Murdiono, terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar. (vonis 19 April 2012- Kartini Marpaung sebagai hakim anggota)
Heru Djatmiko, terdakwa perkara korupsi dan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait pembangunan stadion utama Bahurekso senilai Rp 5,9 miliar. (vonis 12 Juni 2012- Kartini Marpaung sebagai hakim anggota)

Yanuelva Etliana terdakwa pembobolan dana di Bank Jateng cabang Semarang senilai Rp 39 miliar, divonis bebas Lewat putusan Sela pada 29 Februari 2012. (Majelis hakim, Ketua : Lilik Nuraini, Anggota : Asmadinata, Kartini Marpaung sebelumnya menyarankan terdakwa mengajukan eksepsi sebanyak 2 kali dan akhirnya dikabulkan dalam putusan sela)
Mengabulkan penangguhan penahanan M. YAENI - Ketua DPRD Grobogan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Terdawa perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 M, yg saat ini lg disidangkan Pengadilan Tipikor Semarang. Majelis hakim, Ketua : Lilik Nuraini, Anggota : Asmadinata, Kartini Marpaung.
Sehingga dapat disimpulkan dengan mudah, hampir semua perkara yang dipegang oleh Trio,(Lilik,Asmadinata dan Kartini), terbilang jenis perkara yang sarat dengan Uang Haram, serta selalu di vonis dengan ringan bahkan bebas. Sumber KPK yang dimintai respon nya oleh Infobreakingnews, menyimpulkan serangkai perkara yang selalu mereka tangani ini sedang ditelesuri lebih dalam untuk mengarah kepada rekan Kartini lainnya serta sindikat Hakim Tipikor yang selalu mendapatkan jatah uang haram dari setiap perkara yang mereka tangani dan dipersidangan.***Emil Foster.S

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved