Semarang, Infobreakingnews- Sepak
Terjang serta Rekam Jejak Kartini Marpaung sejak dilantik menjadi Hakim
Tipikor, yang dinilai sangat fantastis bahkan terlalu berani. Itulah kesimpulan
yang dapat di himpun dari bebagai sumber Infobreakingnews :
-Lahir di Kisaran 4 Juni 1968
-Lulus Fakultas Hukum Medan Area Tahun 1992
-Alamat : Sei Arakundo Gg tula No 12 Medan Sumatera Utara
-Pekerjaan sebelumnya : Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia
-Ditetapkan sebagai hakim ad hoc 26 Agustus 2010 dilantik sebgai Hakim Ad hoc
Semarang 1 Desember 2010
-Memililki 1 anak dan suami seorang wiraswasta•Vonis bebas terdakwa perkara korupsi Untung Sarono Wiyono Sukarno, mantan Bupati Sragen dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBD Sragen denga terdakwa senilai Rp 11,2 M. Tuntutan 10 tahun penjara dan denda 500 jt.
Anggota : Asmadinata, Kartini Marpaung).
-Komisi Yudisial pada 18 Juni 2012 menyatakan bahwa Kartini,
bersama Lilik Nuraini dan Asmadinata diduga kuat melanggar kode etik dan
perilaku hakim ketika menagani dan menjatuhkan vonis bebas terhadap beberapa
terdakwa korupsi dan diusulkan untuk diberikan sanksi. Komisi Yudisial meminta
Mahkamah Agung memindahkan hakim tindak pidana korupsi tersebut dari Pengadilan
Tipikor Semarang.
-Awal Tahun 20112 Kartini bersama hakim dari jalur ad hoc di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mangkir dari persidangan karena belum
mendapatkan gaji dan tunjangan.
-Rekam Jejak sebagai Hakim Ad hoc
Kejanggalan dalam persidangan: menolak semua ahli yang diajukan
JPU termasuk ahli dari BPKP. (vonis 21 Maret 2012 - Majelis hakim, Ketua :
Lilik Nuraini,
Perkara ini dinilai janggal karena dalam perkara yang sama mantan
Sekda Sragen, Koeshardjono dan mantan kepala bidang keuangan , Sri Wahyuni
divonis bersalah oleh majelis hakim lain.
Suyatno, terdakwa perkara dugaan suap/gratifikasi sebesar Rp.13,5
M kepada mantan Bupati Kendal 2004. (vonis 8 Maret 2012 - Kartini Marpaung
sebagai hakim anggota)
Teguh Tri Murdiono, terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan alat
pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar. (vonis 19 April 2012- Kartini
Marpaung sebagai hakim anggota)
Heru Djatmiko, terdakwa perkara korupsi dan suap terhadap dua
pejabat di Kabupaten Kendal terkait pembangunan stadion utama Bahurekso senilai
Rp 5,9 miliar. (vonis 12 Juni 2012- Kartini Marpaung sebagai hakim anggota)
Yanuelva Etliana terdakwa pembobolan dana di Bank Jateng cabang
Semarang senilai Rp 39 miliar, divonis bebas Lewat putusan Sela pada 29
Februari 2012. (Majelis hakim, Ketua : Lilik Nuraini, Anggota : Asmadinata,
Kartini Marpaung sebelumnya menyarankan terdakwa mengajukan eksepsi sebanyak 2
kali dan akhirnya dikabulkan dalam putusan sela)
Mengabulkan penangguhan penahanan M. YAENI - Ketua DPRD Grobogan
dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Terdawa perkara pemeliharaan mobil
dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 M, yg saat ini lg disidangkan Pengadilan
Tipikor Semarang. Majelis hakim, Ketua : Lilik Nuraini, Anggota : Asmadinata,
Kartini Marpaung.
Sehingga
dapat disimpulkan dengan mudah, hampir semua perkara yang dipegang oleh
Trio,(Lilik,Asmadinata dan Kartini), terbilang jenis perkara yang sarat dengan
Uang Haram, serta selalu di vonis dengan ringan bahkan bebas. Sumber KPK yang
dimintai respon nya oleh Infobreakingnews, menyimpulkan serangkai perkara yang
selalu mereka tangani ini sedang ditelesuri lebih dalam untuk mengarah kepada
rekan Kartini lainnya serta sindikat Hakim Tipikor yang selalu mendapatkan
jatah uang haram dari setiap perkara yang mereka tangani dan
dipersidangan.***Emil Foster.S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !