Jakarta, Infobreakingnews - Ketua KPK Abraham Samad
memastikan bahwa penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk kasus
simulator SIM. Apalagi, berkas sitaan dari Korlantas Polri sudah mulai
diverifikasi.KPK segera meneliti kasus ini.
"Sudah mulai
memverifikasi bukti-bukti yang telah dimiliki, jadi kita sudah memulai 2 hari
sebelumnya dan kemarin barang bukti yang disimpan di kontainer
diverifikasi," jelas Samad di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan
(15/8/2012).
Samad menjelaskan, setelah verifikasi barang bukti sitaan selesai dilakukan, KPK akan mulai melakukan pemanggilan tersangka. Kapan akan dilakukan?
"Tidak terlalu lama. Tinggal melengkapi bukti-bukti yang dimiliki KPK," terangnya.
KPK sudah melakukan penyelidikan kasus simulator SIM sejak Januari 2012. KPK kemudian meningkatkan kasus menjadi penyidikan sejak 27 Juli 2012. 4 Tersangka sudah ditetapkan KPK yakni Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Pengusaha Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang
.
Polri
menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut. Dari lima orang yang menjadi
tersangka Polri, tiga di antaranya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ketiga orang itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik
Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, Direktur PT Inovasi Teknologi
Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, serta Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo
Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Terkait tiga tersangka KPK yang juga menjadi tersangka Polri, Johan mengatakan masalah itu sedang dicari titik temunya.
Setelah mengeluarkan barang
bukti yang didapat dari penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, Selasa
(14/8/2012), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meneliti barang bukti
tersebut pada Rabu (15/8/2012). Barang-barang bukti itu menjadi petunjuk dalam
penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi
(SIM) di Korlantas Polri.
"Saudara lihat kemarin,
KPK sudah mulai memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki. Jadi kita sudah mulai
jauh hari sebelumnya dan kemarin barang bukti yang disimpan di kontainer sudah
diverifikasi," kata Ketua KPK Abraham Samad di hari rabu di jakarta.
Menurut Abraham, barang-barang
bukti dari penggeledahan di gedung Korlantas tersebut tinggal dilengkapi dengan
bukti-bukti lain. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan bahwa KPK
tidak perlu meminta izin Polri terlebih dahulu untuk dapat membongkar barang
bukti hasil sitaan tersebut.
Kewenangan atas barang bukti
yang merupakan hasil penggeledahan di Gedung Korlantas Polri ini sempat menjadi
masalah. Saat penggeledahan pada 31 Juli 2012, penyidik KPK sempat dilarang
membawa barang bukti keluar Gedung Korlantas Polri.
Pimpinan KPK pun turun langsung mengawal
penggeledahan tersebut. Setelah sempat tertahan seharian, penyidik KPK akhirnya
diperbolehkan membawa barang hasil sitaan ke gedung KPK.
Sepekan kemudian di Gedung KPK,
barang bukti itu tertutup rapat disimpan dalam kontainer. Sejumlah penyidik
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ditugaskan untuk menjaga barang bukti
tersebut di gedung KPK. Polri merasa berkepentingan dengan barang bukti
tersebut karena juga menyidik kasus simulator SIM.***Juanda Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !