Headlines News :
Home » » Setelah Barang Bukti dari Korlantas Dibuka, KPK Teliti Kasus Simulator SIM

Setelah Barang Bukti dari Korlantas Dibuka, KPK Teliti Kasus Simulator SIM

Written By Unknown on Kamis, 16 Agustus 2012 | 15.20


Jakarta, Infobreakingnews - Ketua KPK Abraham Samad memastikan bahwa penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk kasus simulator SIM. Apalagi, berkas sitaan dari Korlantas Polri sudah mulai diverifikasi.KPK segera meneliti kasus ini.



"Sudah mulai memverifikasi bukti-bukti yang telah dimiliki, jadi kita sudah memulai 2 hari sebelumnya dan kemarin barang bukti yang disimpan di kontainer diverifikasi," jelas Samad di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan (15/8/2012).

Samad menjelaskan, setelah verifikasi barang bukti sitaan selesai dilakukan, KPK akan mulai melakukan pemanggilan tersangka. Kapan akan dilakukan?
"Tidak terlalu lama. Tinggal melengkapi bukti-bukti yang dimiliki KPK," terangnya.

KPK sudah melakukan penyelidikan kasus simulator SIM sejak Januari 2012. KPK kemudian meningkatkan kasus menjadi penyidikan sejak 27 Juli 2012. 4 Tersangka sudah ditetapkan KPK yakni Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Pengusaha Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang
.
Polri menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut. Dari lima orang yang menjadi tersangka Polri, tiga di antaranya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, serta Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

Terkait tiga tersangka KPK yang juga menjadi tersangka Polri, Johan mengatakan masalah itu sedang dicari titik temunya.

Setelah mengeluarkan barang bukti yang didapat dari penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (14/8/2012), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meneliti barang bukti tersebut pada Rabu (15/8/2012). Barang-barang bukti itu menjadi petunjuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

"Saudara lihat kemarin, KPK sudah mulai memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki. Jadi kita sudah mulai jauh hari sebelumnya dan kemarin barang bukti yang disimpan di kontainer sudah diverifikasi," kata Ketua KPK Abraham Samad di hari rabu di jakarta.

Menurut Abraham, barang-barang bukti dari penggeledahan di gedung Korlantas tersebut tinggal dilengkapi dengan bukti-bukti lain. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan bahwa KPK tidak perlu meminta izin Polri terlebih dahulu untuk dapat membongkar barang bukti hasil sitaan tersebut.

Kewenangan atas barang bukti yang merupakan hasil penggeledahan di Gedung Korlantas Polri ini sempat menjadi masalah. Saat penggeledahan pada 31 Juli 2012, penyidik KPK sempat dilarang membawa barang bukti keluar Gedung Korlantas Polri.

Pimpinan KPK pun turun langsung mengawal penggeledahan tersebut. Setelah sempat tertahan seharian, penyidik KPK akhirnya diperbolehkan membawa barang hasil sitaan ke gedung KPK.

Sepekan kemudian di Gedung KPK, barang bukti itu tertutup rapat disimpan dalam kontainer. Sejumlah penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ditugaskan untuk menjaga barang bukti tersebut di gedung KPK. Polri merasa berkepentingan dengan barang bukti tersebut karena juga menyidik kasus simulator SIM.***Juanda Foster
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved