Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menutup masa pendaftaran partai politik peserta pemilu pada Jumat (7/9).
Tercatat 46 partai politik telah mendaftar sebagai peserta pemilu. Selanjutnya,
KPU akan melakukan verifikasi faktual partai paling lambat hingga 6 Januari
2013.
"Masa pendaftaran parpol telah ditutup. Ada tiga parpol yang
masih mendaftar karena menunggu giliran dipanggil," kata anggota KPU Hadar
Nafis Gumay kepada wartawan di gedung KPU, Jumat (7/9).
Namun, menurut Hadar, pihaknya akan memeriksa rincian kelengkapan dokumen dan persyaratan. "KPU akan memeriksa kedalaman atau rincian kelengkapan 17 dokumen persyaratan verifikasi partai politik. Setelah pendaftaran, KPU akan menjadwalkan perlengkapan dokumen verifikasi hingga 29 September mendatang," tambahnya.
Saat ini, kata Hadar, Partai Politik yang sudah mendaftar tercatat sebanyak 46 partai politik. "Jumlah total partai yang mendaftar ada 46, masih ada tiga partai yang masih melakukan proses pendaftaran, karena daftarnya mepet," tambahnya.
Kata Hadar, Seluruh berkas pendaftaran diserahkan ke KPU pusat, kecuali daftar keanggotaan yang seribu itu. "Untuk itu, syarat keanggotaan itu harus terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sebaiknya parpol menyerahkan itu sampai 29 september," tutupnya.
"Meski sudah ditutup, masih ada sejumlah partai yang menjalani proses pendaftaran. Karena partai-partai itu mendaftar mendekati tanggal penutupan pendaftaran," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at (7/9/2012).
46 Parpol tersebut akan diverifikasi oleh KPU untuk diketahui apakah berkasnya sudah lengkap, berikut ke 46 Partai Politik tersebut:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai NasDem (Nasdem)
3. Partai Pemuda Indonesia(PPI)
4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP)
6. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
(PKDI)
7. Partai Kongres
8. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
10. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
11. Partai Bulan Bintang (PBB)
12. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
13. Partai Amanat Nasional (PAN)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Karya Republik (Pakar)
16. Partai Nasional Republik (Nasrep)
17. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
18. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
21. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKPI)
22. Partai Pelopor
23. Partai Republik
24. Partai Demokrat
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
26. Partai Republik Nusantara (Republikan)
27. Partai Islam
28. Partai Nasional Ondonesia Marhaenisme(PNI
Marhaenisme)
29. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
30. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
31. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
(PPPI)
32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
(PPDI)
33. Partai Aksi Rakyat (PAR)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
(PKNU)
35. Partai Merdeka
36. Partai Kedaulatan Bangsa
Indonesia Baru (PKBIB)
37. Partai Republik
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Persatuan Nasional (PPN)
40. Partai Patriot
41. Partai Bhineka Indonesia
42. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
43. Partai Barisan Nasional (Barnas)
44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
45. Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia (PPNUI)
46. Partai Matahari Bangsa (PMB)
*** Candra
44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
45. Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia (PPNUI)
46. Partai Matahari Bangsa (PMB)
*** Candra
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !