Jakarta, Infobreakingnews - Keinginan lembaga tinggi
Negara RI untuk memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan
Korupsi dinilai merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
Hal itu dikatakan Koordinator
Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, Kamis (20/9) di
Jakarta. ”Pemberantasan korupsi itu amanat reformasi. Anggota DPR juga harus
sadar bahwa mereka bisa berada di DPR saat ini karena reformasi,” kata Danang.
Danang mengatakan, jika DPR
tetap bersikap ingin melemahkah KPK, maka ketidak percayaan masyarakat terhadap
DPR makin bertambah. ”Kalau kepercayaan masyarakat terhadap DPR lemah, sistem
demokrasi tidak akan berjalan baik. Kita kembali ke masa sebelum 1998,”
katanya.
Menurut Danang, kalangan DPR
khawatir dengan kewenangan KPK karena banyak menangkap anggota DPR yang diduga
korupsi. DPR ingin memangkas kewenangan KPK dengan harapan lebih aman.
Danang menilai, KPK sebagai
lembaga independen sangat penting untuk mengawasi atau mengontrol pemerintahan
agar pemerintahan berjalan dengan bersih dan baik. Kerja KPK dapat dijadikan
tolak ukur bagi institusi Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam memberantas
korupsi.
Sementara itu ditempat berbeda
wakil ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, sangat ironis ketika KPK gencar
memberantas korupsi, ada wakil rakyat yang berusaha memereteli kewenangannya.
KPK sebagai lembaga yang punya kewenangan khusus masih sangat dibutuhkan saat
korupsi di Indonesia semakin meraja lela dan sangat sistemis dan sulit
diberantas.
”Undang-undang itu merupakan
penormaan moral. Korupsi merupakan tindakan kumuh amoral yang semakin
memiskinkan rakyat dan meruntuhkan marwah negara di dunia internasional dan di
hadapan rakyat. KPK sedang melakukan pencegahan dan pemberantasan sistemis
bersama masyarakat sipil, maka aneh jika ada anggota DPR yang punya libido
melemahkan KPK,” kata Busyro,saat infobreakingnews memintai pendapatnya.
Menurut Busyro, tak hanya
dengan masyarakat sipil, KPK juga menggandeng pemerintah dan DPR dalam mencegah
dan memberantas korupsi yang makin sistemis dan masif. Untuk itu, sejumlah
anggota DPR yang ingin kewenangan khusus KPK seperti penyadapan dan penuntutan
dipereteli harusnya berpikir ulang karena mereka justru bisa menjadi musuh
bersama. KPK menilai tidak perlu ada revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2003 tentang
KPK.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !