Headlines News :
Home » » Angelina Tersenyum Saat Menerima Suap Namun Menangis Saat di Mejahijaukan

Angelina Tersenyum Saat Menerima Suap Namun Menangis Saat di Mejahijaukan

Written By Unknown on Kamis, 06 September 2012 | 17.51


Jakarta, Infobreakingnews - Angelina Patricia Pinkan Sondakh yang merupakan mantan Putri Indonesia  kini dimejahijaukan terkait dengan dugaan penerimaan suap saat pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Wisma Atlet SEA Games) dan Kementerian Pendidikan Nasional (pengadaan fasilitas peralatan Laboratorium di sejumlah PTN).

Angelina yang akrab dipanggil Angie ini terlihat menangis karena syok setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim.
Angie didakwa menerima suap senilai 12M dan US$ 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manullang yang merupakan Perwakilan PT Permai Grup.





Berdasarkan dakwaan tersebut,  jaksa menjerat Angie dengan pasal berlapis, yang diantaranya adalah Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18, Pasal 5 ayat 2 jo, Pasal 5 ayat 1 huruf (a) jo dan Pasal 18  serta Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001  tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 Milyar rupiah.

Menanggapi hal ini tim kuasa hukum Angelina, Nasrullah, SH mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan  jaksa selama dua pekan. Namun Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, SH menolak dan hanya  memberikan waktu selama sepekan saja untuk pembacaan eksepsi.

Sementara itu dari sisi Tim Kuasa Hukum Angelina, Nasrullah menilai dakwaan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan  terdapat banyak kesalahan materi dakwaan. Hal itu disampaikan Nasrullah usai sidang pembacaan dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor  Jakarta, Kamis (6/9).

"Surat dakwaan tersebut menurut hemat saya selain banyak salah ketik,  banyak juga salah materi, sehingga surat dakwaan tersebut menurut hemat  saya tidak memenuhi syarat dari surat dakwaan. Baik itu, syarat formil  maupun materiil," tegas Nasullah kepada  infobreakingnews.


Dijelaskannya, syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-undang  pasal 143 KUHAP, bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap  dan cermat. Terutama mengenai tiga hal, yakni tentang terjadinya tindak  pidana itu sendiri, tentang tempat terjadinya tindak pidana dan tentang  waktu terjadinya tindak pidana.

 "Jadi dalam ilmu hukum itu locus dan tempus-nya harus jelas dan cermat.  Saya terkait dengan syarat yang tidak terpenuhi tersebut akan mengajukan  eksepsi. Dan tadi terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk  sekedar memenuhi konsumsi publik, sekedar memenuhi Angie sudah terlanjur  ditetapkan sebagai tersangka," beber Teuku Nasullah sesaat sebelum meninggalkan Gedung  Tipikor.*** Ferdinand Yakop

    


 



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved