Jakarta, Infobreakingnews - Angelina Patricia Pinkan Sondakh
yang merupakan mantan Putri Indonesia
kini dimejahijaukan terkait dengan dugaan penerimaan suap saat pembahasan
anggaran di Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Wisma Atlet SEA Games) dan Kementerian Pendidikan Nasional
(pengadaan fasilitas peralatan Laboratorium di sejumlah PTN).
Angelina
yang akrab dipanggil Angie ini terlihat menangis karena syok setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Ketua Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim.
Angie
didakwa menerima suap senilai 12M dan US$ 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manullang yang merupakan Perwakilan
PT Permai Grup.
Berdasarkan
dakwaan tersebut, jaksa menjerat Angie
dengan pasal berlapis, yang diantaranya adalah Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18, Pasal 5
ayat 2 jo, Pasal 5 ayat 1 huruf (a) jo dan Pasal 18 serta Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 tahun
1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang
tindak pidana pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
dan denda maksimal 1 Milyar rupiah.
Menanggapi
hal ini tim kuasa hukum Angelina, Nasrullah, SH mengatakan akan mempelajari
terlebih dahulu dakwaan jaksa selama dua
pekan. Namun Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, SH menolak dan hanya memberikan waktu selama sepekan saja untuk
pembacaan eksepsi.
Sementara
itu dari sisi Tim Kuasa Hukum Angelina, Nasrullah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kabur dan terdapat banyak
kesalahan materi dakwaan. Hal itu disampaikan Nasrullah usai sidang pembacaan
dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Kamis (6/9).
"Surat
dakwaan tersebut menurut hemat saya selain banyak salah ketik, banyak juga salah materi, sehingga surat
dakwaan tersebut menurut hemat saya
tidak memenuhi syarat dari surat dakwaan. Baik itu, syarat formil maupun materiil," tegas Nasullah kepada infobreakingnews.
Dijelaskannya,
syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-undang pasal 143 KUHAP, bahwa surat dakwaan harus
disusun dengan jelas, lengkap dan
cermat. Terutama mengenai tiga hal, yakni tentang terjadinya tindak pidana itu sendiri, tentang tempat terjadinya
tindak pidana dan tentang waktu
terjadinya tindak pidana.
"Jadi dalam ilmu hukum itu locus dan
tempus-nya harus jelas dan cermat. Saya
terkait dengan syarat yang tidak terpenuhi tersebut akan mengajukan eksepsi. Dan tadi terlihat sekali surat
dakwaan itu dipaksakan untuk sekedar
memenuhi konsumsi publik, sekedar memenuhi Angie sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka," beber
Teuku Nasullah sesaat sebelum meninggalkan Gedung Tipikor.*** Ferdinand Yakop
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !