Jakarta, Infobreakingnews - Warga DKI Jakarta akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam
Pemilukada DKI putaran kedua pada 10 September 2012, besok. Komisi Pemilihan
Umum (KPU) DKI Jakarta meminta warga yang telah masuk dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) untuk memperhatikan aturan main saat pencoblosan dan penghitungan
suara berlangsung.
Berikut aturan pencoblosan Pemilukada DKI putaran kedua:
1. Warga dihimbau
datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pukul 07.00-13.00 WIB.
2. Membawa kartu
pemilih atau surat pemberitahuan untuk memilih dan menunjukkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Bagi yang belum menerima surat tersebut, tetap dapat
menggunakan hak pilih sepanjang namanya masuk dalam DPT dan dapat menunjukkan
KTP DKI. Terkecuali, bagi para korban kebakaran.
3. Jangan
mengenakan atribut kampanye dengan nama, foto, atau nomor kandidat calon
gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.
4. Periksa surat
suara dengan cermat. Bila ada kerusakan seperti sobek, tercoblos, atau ada
penanda khusus. Mintalah surat suara baru.
5. Dilarang membawa
kamera atau handphone berkamera ke bilik suara.
6. Coblos surat
suara satu kali dengan alat coblos dari KPU pada nomor urut atau foto atau nama
pasangan calon.
7. Surat suara
dinyatakan tidak sah bila robek sehingga bagian foto, nama, atau nomor urut
pasangan calon hilang; dicoblos lebih dari satu di kolom pasangan calon
berbeda; serta ada tulisan atau gambar atau penanda khusus lain di kolom
pasangan.***(KPU DKI)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !