Jakarta, Infobreakingnews - Irjen Pol Djoko Susilo, Jumat (28/9), mangkir dari
panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya mantan Kepala
Korlantas Mabes Polri ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek
Simulator SIM tahun anggaran 2011.
Kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang beralasan
kliennya tidak hadir kali ini lantaran masih terdapat dualisme institusi yang
menangani kasusnya, Mabes Polri atau KPK. Hal ini dipertanyakan pihak Djoko
Susilo.
"Kami kuasa
hukum Djoko Susilo secara resmi sudah menyampaikan surat kepada penyidik yang
berisikan bahwa sampai saat ini Djoko Susilo belum bisa hadir dalam
pemeriksaan," kata Juniver di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).
"Kami minta
penegasan siapa yang berwenang melakukan penyidikan karena klien kami juga
diperiksa di Kepolisian," kata Juniver. Untuk itu, tim kuasa hukum Djoko
akan menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terlebih dulu soal siapa yang
berhak melakukan penyidikan terhadap kliennya.
Pada kasus ini, KPK
telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol
Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik
Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi
Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga
mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian
negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp
90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima suap miliaran
rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang
suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. *** Juanda Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !