Headlines News :
Home » » Hartati Ditahan Sejak Hari ini

Hartati Ditahan Sejak Hari ini

Written By Unknown on Rabu, 12 September 2012 | 21.25

Hartati saat hendak ditahan di  Rutan KPK terlihat menangis sedih

Jakarta, Infobreakingnews - Hartati Murdaya Poo, politisi Partai Demokrat (PDI) pemilik PT. Hardaya Inti Pantation  (HIP) ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati yang disebut kejang-kejang pada Jumat (7/9/2012) lalu akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini karena hasil diagnosa dokter fisik Hartati tidak sakit.





"Sebelum dilakukan penahanan, penyidik memeriksa kesehatan. Yang bersangkutan mengaku sakit kemudian penyidik meminta hasil diagnosa kesehatan bahwa yang bersangkutan perlu dirawat karena sakit. Sampai tadi keterangan yang diberikan penyidik tidak ada diagnose  yang diberikan ke penyidik. Dokter sudah mengecek Hartati apakah dimungkinkan penahanan. Dari hasil pememeriksaan dokter, Hartati  secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.

Hal itu dikatakan Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Hartati sudah memenuhi dua unsur penahanan yakni objektif, alasan bisa ditahan dan subjektif, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindak pidana yang sama. yakni Hartati akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di rutan Jakarta Timur cabang KPK. 

"Yang bersangkutan melanggar pasal 4 ayat 1 huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001," imbuh Johan.

Hartati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap atas Bupati Buol Amran Batalipu oleh KPK pada 8 Agustus lalu. Hartati diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pemberian uang suap kepada sang bupati untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Pada Rabu (8/8) Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga telah memberi suap kepada Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar. Pemberian dilakukan dalam dua tahap, 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar. Kedua 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua kali. Rata-rata pemeriksaan Hartati memakan waktu hingga 12 jam. Pada pemeriksaan itu, Hartati mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu. Di mana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.

Akan tetapi dirut PT Hardaya  Inti Plantation (HIP) ini membantah. Dia mengaku permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada, namun terkait dengan masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.

Hartati ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam. Dia digiring ke rutan KPK. Mengenakan baju tahanan, Hartati keluar dengan kursi rodanya. Istri pengusaha  Hardaya Poo keluar sekitar pukul 18.25 WIB. Sejumlah kerabat dan kolega Hartati pun menyambutnya keluar dari Kantor KPK.

Saat ditanya wartawan, Hartati tampak mengeluarkan air mata. Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hartati ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Hartati  dititipkan selama 20 hari pertama di Rutan KPK," ujar Johan Budi.

Hari ini,   Beberapa Pengurus Perwakilan Umat  Budha Indonesia (WALUBI)mendatangi Gedung  KPK untuk menyerahkan surat yang intinya meminta KPK tidak menahan Hartati.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu.

Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka.

Adapun Gondo dan Yani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara menurut Tumbur, perkara yang menjerat kliennya ini bukanlah penyuapan melainkan pemerasan. Hartati mengaku dimintai uang oleh Amran & berdalih sekedar menyumbang.*** James Donald

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved