Hartati saat hendak ditahan di Rutan KPK terlihat menangis sedih |
Jakarta, Infobreakingnews - Hartati Murdaya Poo,
politisi Partai Demokrat (PDI) pemilik PT. Hardaya Inti Pantation (HIP) ditahan karena menjadi tersangka kasus
dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati yang disebut kejang-kejang pada
Jumat (7/9/2012) lalu akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari
ini karena hasil diagnosa dokter fisik Hartati tidak sakit.
"Sebelum
dilakukan penahanan, penyidik memeriksa kesehatan. Yang bersangkutan mengaku
sakit kemudian penyidik meminta hasil diagnosa kesehatan bahwa yang
bersangkutan perlu dirawat karena sakit. Sampai tadi keterangan yang diberikan
penyidik tidak ada diagnose yang
diberikan ke penyidik. Dokter sudah mengecek Hartati apakah dimungkinkan
penahanan. Dari hasil pememeriksaan dokter, Hartati secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan
penahanan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Hal itu dikatakan
Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,
Rabu (12/9/2012).
Hartati sudah
memenuhi dua unsur penahanan yakni objektif, alasan bisa ditahan dan subjektif,
seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindak pidana
yang sama. yakni Hartati akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di
rutan Jakarta Timur cabang KPK.
"Yang
bersangkutan melanggar pasal 4 ayat 1 huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001," imbuh Johan.
Hartati sebelumnya
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap atas Bupati Buol Amran Batalipu
oleh KPK pada 8 Agustus lalu. Hartati diduga kuat sebagai orang yang
memerintahkan pemberian uang suap kepada sang bupati untuk penerbitan Hak Guna
Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Pada Rabu (8/8)
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga telah memberi suap kepada
Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar. Pemberian dilakukan dalam dua tahap, 18 Juni
2012 sebesar Rp 1 miliar. Kedua 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.
Sebelum menetapkan
sebagai tersangka, KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua kali. Rata-rata
pemeriksaan Hartati memakan waktu hingga 12 jam. Pada pemeriksaan itu, Hartati
mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu pernah dimintai uang oleh
Bupati Buol, Amran Batalipu. Di mana, yang bersangkutan telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan HGU
perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.
Akan tetapi dirut
PT Hardaya Inti Plantation (HIP) ini
membantah. Dia mengaku permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut
bukanlah untuk bantuan pilkada, namun terkait dengan masalah keamanan
perusahaan yang berada di Buol.
Hartati ditahan
setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam. Dia digiring ke rutan
KPK. Mengenakan baju tahanan, Hartati keluar dengan kursi rodanya.
Istri pengusaha Hardaya Poo keluar
sekitar pukul 18.25 WIB. Sejumlah kerabat dan kolega Hartati pun menyambutnya
keluar dari Kantor KPK.
Saat ditanya wartawan, Hartati
tampak mengeluarkan air mata. Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan,
Hartati ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, selama 20
hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Hartati dititipkan selama
20 hari pertama di Rutan KPK," ujar Johan Budi.
Hari ini, Beberapa Pengurus Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI)mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan surat yang intinya
meminta KPK tidak menahan Hartati.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap
Bupati Buol, Amran Batalipu.
Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna
usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi
Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori
dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka.
Adapun Gondo dan Yani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara menurut Tumbur, perkara yang menjerat
kliennya ini bukanlah penyuapan melainkan pemerasan. Hartati mengaku dimintai
uang oleh Amran & berdalih sekedar menyumbang.*** James Donald
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !