Angie berdalih ingin merawat anaknya yang belum genap berumur dua tahun.Saat persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, kuasa hukum Angelina Sondakh meminta pada majelis hakim untuk mengalihkan kurungan kliennya menjadi tahanan rumah.
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim, terhadap urgensi penahanan terdakwa. Mengingat anak terdakwa masih berumur dua tahun dan terdakwa adalah single parent. Besar harapan kami mengalihkan jadi tahanan rumah, sehingga terdakwa bisa mengasuh anaknya," kata Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Dijelaskan Nasrullah, dalam pasal 21 KUHAP urgensi penahanan terhadap terdakwa sudah tidak ada lagi. Angie juga tidak mungkin melarikan diri karena sudah dicegah dan sedang menjalani proses persidangan.
Selain itu, alasan untuk mengulangi perbuatan tindak pidana sudah tidak bisa. Karena Angie diketahui sudah nonaktif sebagai anggota DPR sebagaimana dalam UU MD3.
Mengenai menghilangkan barang bukti, Teukeu menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melengkapi semua barang bukti sehingga kekhawatiran Angie akan menghilangkan barang bukti tidak mungkin.
"Jadi selama ditahan, saat yang bersamaan terdakwa bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu," jelas Nasrullah. Majelis Hakim sendiri tidak begitu saja mengabulkan permohonan pengalihan tahanan Anggie.
Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan, apakah akan dikabulkan atau tidaknya keingginan Anggelina Sondakh. Sidang selanjutnya akan diadakan Kamis (4/10/2012) mendatang.*** Yakob F.Pranata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !