Headlines News :
Home » » Kejanggalan Kasus Teroris di Solo

Kejanggalan Kasus Teroris di Solo

Written By Unknown on Minggu, 02 September 2012 | 19.03



Solo, Infobreakingnews - Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat polisi yang profesional dan proporsional dalam menjalankan tugasnya dapat meredam aksi teror dan kekerasan terhadap anggota Polri.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyatakan, ancaman terhadap anggota polisi masih ada kendati Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sudah melakukan penyergapan terhadap terduga teroris di Solo.



"Teror dan penembakan terhadap polisi tetap menjadi ancaman. Sebab, rasa kesal sebagian masyarakat terhadap polisi kian memuncak," ujar Neta kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/9/2012).



Dia mencatat, ada 11 polisi yang dikeroyok masyarakat dalam lima bulan pertama pada 2012. "IPW mengimbau Polri agar mengubah sikap, prilaku dan kinerjanya. Anggotanya jangan arogan, represif, memeras. Tapi bekerja profesional dan proporsional.



Sementara dalam penyergapan terhadap terduga teroris di Solo yang menewaskan dua terduga teroris dan satu anggota Densus 88 Antiteror Polri, ICW menilai ada tiga kejanggalan.



Dia menjelaskan, pistol yang disita dari terduga teroris yang terbunuh adalah bareta dengan tulisan Property Philipines National Police. Padahal, sebelumnya Kapolresta Solo Kombes Asdjima'in menyebutkan, senjata yang digunakan menembak polisi di Pospam Lebaran jenis FN kaliber 99 mm.



Pertanyaannya, Apakah orang yang ditembak polisi itu benar-benar orang yang menembak polisi di Pospam Lebaran, atau ada pihak lain sebagi pelakunya?, ujar Neta.



Kejanggalan kedua adalah Densus 88 bertugas tidak sesuai standar operasional. Bripda Suherman tewas tertembak karena tidak memakai rompi anti peluru. Pertanyaannya, Apakah benar pada malam 31 Agustus itu ada operasi Densus, jika ada kenapa anggota Densus bisa teledor, bertugas tidak sesuai SOP?.



Kejanggalan ketiga, lanjut Neta, beberapa jam setelah penyergapan, Presiden SBY memerintahkan Kapolri segera meninjau tempat kejadian perkara. Padahal, dalam peristiwa-peristiwa sebelumnya, hal itu tidak pernah terjadi.*** Any CJ





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved