Headlines News :
Home » » Ketua KPK : Bubarkan saja KPK kalau Kewenangannya Terus Dipangkas

Ketua KPK : Bubarkan saja KPK kalau Kewenangannya Terus Dipangkas

Written By Unknown on Kamis, 20 September 2012 | 12.08


Jakarta, Infobreakingnews -  Sampai saat ini wacana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang penghilangan kewenangan penuntutan dan memperketat mekanisme penyadapan, dinilai merupakan bentuk nyata pelemahan lembaga anti korupsi tersebut. Pasalnya, penuntutan dan penyadapan itu justru merupakan kekuatan KPK.



Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, seharusnya revisi UU KPK membuat penguatan bagi KPK, bukannya justru melemahkan. Oleh karena itu, jika kewenangan KPK dalam hal penyadapan harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan penuntutan dihilangkan, lebih baik lembaga yang dipimpinnya itu dibubarkan saja.

"Jika soal kewenangan penuntutan dan penyadapan sampai dipangkas, mendingan KPK dibubarkan saja," kata Abraham, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9).

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, kekuatan KPK justru terdapat dalam penyadapan. Pasalnya menurutnya, KPK dapat memperoleh bukti-bukti seseorang melakukan tindak pidana korupsi dari hasil penyadapan.

"KPK bahkan bisa menyentuh seseorang yang selama ini sulit ditindak secara hukum, dengan alat bukti hasil penyadapan," kata Martin.

Untuk itu, Martin menyatakan akan menolak secara tegas revisi UU KPK tersebut. Pasalnya, jika penyadapan harus memperoleh persetujuan pengadilan terlebih dahulu, KPK akan mengalami kesulitan untuk membongkar kasus-kasus korupsi.

"Kami akan lawan. Kami menolak tegas (pemangkasan kewenangan). Itu pembonsaian istilahnya bagi kami," ujar Martin.

Seperti diketahui, selama ini Komisi III DPR mewacanakan akan merevisi UU KPK. Namun bagian mana yang akan direvisi, masih belum jelas. Pasalnya, soal revisi ini sendiri masih menuai pro dan kontra.

Komisi III DPR selalu berkilah jika perubahan UU KPK justru hendak memperkuat keberadaan KPK. Namun yang mengemuka justru mengenai hilangnya wewenang penuntutan dan pengetatan penyadapan.

Komisi III DPR sendiri selalu meminta agar wacana itu tidak terlalu ditanggapi secara berlebihan. Apalagi sampai ada yang menilai revisi UU KPK ini sebagai bentuk gerakan melemahkan KPK.

Upaya merubah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR tentang kewenangan dalam hal penuntutan dan penyadapan, merupakan bentuk nyata pelemahan terhadap lembaga super body tersebut.


Menurut Ketua KPK Abraham Samad, jika kewenangan KPK dalam hal penyadapan harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan penuntutan dihilangkan, maka lebih baik lembaga yang dipimpinnya itu dibubarkan saja.

"Jika soal penuntutan dan penyadapan sampai dipreteli, maka mending KPK sekalian dibubarkan saja, karna bukan issue murahan lagi kalau kenyataannya banyak penegak hukum yang justru merugikan negara dan bangsa.” Pungkas Abraham Samad kepada Infobreakingnews di kantormya dibilangan kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta yang lengkap didamping para direktur KPK lainnya.

Tanggapan Abraham ini juga diamini oleh anggota Komisi III Martin Hutabarat yang mengatakan pemotongan kewenangan KPK dalam hal penyadapan dapat menghilangkan alat bukti bagi KPK.

"Banyak kasus yang sulit ditindak secara hukum, namun karena KPK bisa menggunakan penyadapan, kasus bisa ditindak," ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan kekuatan terbesar KPK ada di penyadapan. Pasalnya, penyadapan bisa masuk ke privasi seseorang melalui handphone dan menjadikannya sebagai barang bukti. Lebih lanjut, Martin menegaskan dirinya akan menolak pemotongan hak KPK dan akan memperjuangkan hal tersebut.*** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved