Jakarta, Infobreakingnews - Sampai saat ini wacana revisi UU Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR
tentang penghilangan kewenangan penuntutan dan memperketat mekanisme
penyadapan, dinilai merupakan bentuk nyata pelemahan lembaga anti korupsi tersebut.
Pasalnya, penuntutan dan penyadapan itu justru merupakan kekuatan KPK.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, seharusnya
revisi UU KPK membuat penguatan bagi KPK, bukannya justru melemahkan. Oleh
karena itu, jika kewenangan KPK dalam hal penyadapan harus melalui persetujuan
Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan penuntutan dihilangkan, lebih baik lembaga
yang dipimpinnya itu dibubarkan saja.
"Jika soal kewenangan penuntutan dan
penyadapan sampai dipangkas, mendingan KPK dibubarkan saja," kata Abraham,
di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9).
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi
Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, kekuatan KPK justru terdapat
dalam penyadapan. Pasalnya menurutnya, KPK dapat memperoleh bukti-bukti
seseorang melakukan tindak pidana korupsi dari hasil penyadapan.
"KPK bahkan bisa menyentuh seseorang yang
selama ini sulit ditindak secara hukum, dengan alat bukti hasil
penyadapan," kata Martin.
Untuk itu, Martin menyatakan akan menolak secara
tegas revisi UU KPK tersebut. Pasalnya, jika penyadapan harus memperoleh
persetujuan pengadilan terlebih dahulu, KPK akan mengalami kesulitan untuk
membongkar kasus-kasus korupsi.
"Kami akan lawan. Kami menolak tegas
(pemangkasan kewenangan). Itu pembonsaian istilahnya bagi kami," ujar
Martin.
Seperti diketahui, selama ini Komisi III DPR
mewacanakan akan merevisi UU KPK. Namun bagian mana yang akan direvisi, masih
belum jelas. Pasalnya, soal revisi ini sendiri masih menuai pro dan kontra.
Komisi III DPR selalu berkilah jika perubahan UU
KPK justru hendak memperkuat keberadaan KPK. Namun yang mengemuka justru
mengenai hilangnya wewenang penuntutan dan pengetatan penyadapan.
Komisi III DPR sendiri selalu meminta agar wacana
itu tidak terlalu ditanggapi secara berlebihan. Apalagi sampai ada yang menilai
revisi UU KPK ini sebagai bentuk gerakan melemahkan KPK.
Upaya merubah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR tentang kewenangan dalam hal penuntutan dan penyadapan, merupakan bentuk nyata pelemahan terhadap lembaga super body tersebut.
Menurut Ketua KPK
Abraham Samad, jika kewenangan KPK dalam hal penyadapan harus melalui
persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan penuntutan dihilangkan, maka lebih
baik lembaga yang dipimpinnya itu dibubarkan saja.
"Jika soal
penuntutan dan penyadapan sampai dipreteli, maka mending KPK sekalian
dibubarkan saja, karna bukan issue murahan lagi kalau kenyataannya banyak
penegak hukum yang justru merugikan negara dan bangsa.” Pungkas Abraham Samad
kepada Infobreakingnews di kantormya dibilangan kawasan Rasuna Said Kuningan
Jakarta yang lengkap didamping para direktur KPK lainnya.
Tanggapan Abraham
ini juga diamini oleh anggota Komisi III Martin Hutabarat yang mengatakan
pemotongan kewenangan KPK dalam hal penyadapan dapat menghilangkan alat bukti
bagi KPK.
"Banyak kasus
yang sulit ditindak secara hukum, namun karena KPK bisa menggunakan penyadapan,
kasus bisa ditindak," ujarnya.
Anggota DPR dari
Fraksi Gerindra ini menjelaskan kekuatan terbesar KPK ada di penyadapan.
Pasalnya, penyadapan bisa masuk ke privasi seseorang melalui handphone dan
menjadikannya sebagai barang bukti. Lebih lanjut, Martin menegaskan dirinya
akan menolak pemotongan hak KPK dan akan memperjuangkan hal tersebut.*** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !