Jakarta, Infobrekingnews - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan memeriksa
tersangka kasus korupsi perizinan HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten
Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya.
Saat disinggung apakah Hartati akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikannya. Hartati sendiri rencananya akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut belum hadir di kantor Abraham Samad Cs.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan suap perizinan HGU perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Mereka adalah Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya.
Hartati, Yani, dan Gondo disangkakan melanggar
pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/2009 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHPidana. Sedangkan Amran
tersangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor
jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHPidana. Hartati diduga memberikan suap dalam 2
tahap, 1 miliar diberikan pada 18 Juni 2012 dan 2 miliar pada 26 Juni 2012.
Selain itu, KPK telah meminta Imigrasi mencegah
tujuh orang, yaitu pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya dan sejumlah karyawannya
seperti, Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri
Sirithon.
Untuk diketahui, hari Jum'at telah menjadi hari keramat di
KPK, beberapa nama tercatat memulai masa penahanan pada hari tersebut
diantaranya, tersangka kasus suap APBD Langkat yang juga merupakan Gubernur
Sumatera Utara, Syamsul Arifin, ditahan pada Jumat 22 Oktober 2010. Kemudian
Rustam Pakaya tersangka kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2007 ditahan pada
Jumat 20 April 2012. Lalu ada Mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia,
Miranda Swaray Goeltom, ditahan KPK sejak Jumat 1 Juni 2012.*** Johanda Sianturi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !