Jakarta - Infobreakingnews, Secara Hukum, masa penahanan terdakwa Miranda Swaray
Goeltom segera berakhir. Mengantisipasi hal itu Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Jakarta memutuskan untuk mempercepat proses persidangannya.
Masa penahanan Miranda akan berakhir pada tanggal 7 Oktober 2012.
"Paling lambat 30 September untuk masuk masa pikir-pikir (atas putusan)," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam persidangan Miranda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2012).
"Paling lambat 30 September untuk masuk masa pikir-pikir (atas putusan)," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam persidangan Miranda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2012).
Hakim Gusrizal mengingatkan
jaksa apakah masih perlu adanya konfrontasi antara saksi untuk perkara
ini, mengingat perkara cek pelawat yang menjerat Miranda ini masih
membutuhkan keterangan lebih dari para saksi.
"Ini kesempatan terakhir bagi penuntut umum untuk hadirkan saksi. Apakah akan dikonfrontir, ini kesempatan terakhir," tanya hakim Gusrizal.
Selain itu, Hakim Gusrizal juga meminta penasihat hukum menyiapkan pemanggilan terhadap ahli ataupun saksi meringankan untuk dihadirkan pada hari Senin (10/9/12) pekan depan. "Setelah itu, tanggal 10 juga, kita langsung pemeriksaan terdakwa karena tidak ada waktu lagi," kata Gusrizal.
Usai memperingatkan Jaksa dan penasihat hukum, majelis menutup sidang tersebut. Sidang Miranda akan dilanjutkan hari Kamis 6 September dengan menghadirkan saksi yang dijadwalkan Jaksa. Rencananya penuntut juga akan mengupayakan hadirnya, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Paskah Suzetta.
"Ini kesempatan terakhir bagi penuntut umum untuk hadirkan saksi. Apakah akan dikonfrontir, ini kesempatan terakhir," tanya hakim Gusrizal.
Selain itu, Hakim Gusrizal juga meminta penasihat hukum menyiapkan pemanggilan terhadap ahli ataupun saksi meringankan untuk dihadirkan pada hari Senin (10/9/12) pekan depan. "Setelah itu, tanggal 10 juga, kita langsung pemeriksaan terdakwa karena tidak ada waktu lagi," kata Gusrizal.
Usai memperingatkan Jaksa dan penasihat hukum, majelis menutup sidang tersebut. Sidang Miranda akan dilanjutkan hari Kamis 6 September dengan menghadirkan saksi yang dijadwalkan Jaksa. Rencananya penuntut juga akan mengupayakan hadirnya, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Paskah Suzetta.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak Investigasi KPK masih terus mengembangkan kasus Mega Nasional ini yang melibatkan banyak orang penting lainnya di Negeri ini. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !